5 Produk Khas Kalteng Ini Rawan Dijiplak Tanpa Perlindungan…

KHABAR, PALANGKA RAYA – Ketua Dekranasda Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, mengajak pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk segera mendaftarkan karya dan produk lokal mereka ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi perlindungan warisan budaya.

Ajakan ini disampaikan saat kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.

HKI Sebagai Bentuk Penghargaan Budaya

Dalam sambutannya, Aisyah menegaskan bahwa HKI bukan sekadar urusan legalitas bisnis.

Menurutnya, HKI adalah bentuk penghormatan terhadap identitas lokal dan warisan budaya daerah.

Ia mencontohkan beberapa karya lokal yang perlu dilindungi seperti:

  • Motif batik khas Kalteng
  • Kain tenun tradisional
  • Anyaman rotan
  • Kerajinan etnik Dayak yang sarat filosofi

“Ini bukan hanya soal branding, tapi juga keberlanjutan budaya. Kalau kita tidak lindungi sekarang, bisa saja besok orang lain yang mengklaim itu milik mereka,” tegas Aisyah.

Dekranasda Fasilitasi Pendaftaran HKI

Dekranasda Kalteng saat ini aktif memberikan pendampingan kepada para pelaku IKM dalam proses pendaftaran HKI.

Fasilitasi tersebut meliputi:

  • Pelatihan teknis
  • Bimbingan hukum
  • Promosi produk ke tingkat nasional dan internasional

Beberapa agenda promosi yang tengah disiapkan antara lain keikutsertaan IKM Kalteng dalam ajang Dekranas Award dan Lifestyle Week Osaka 2025 di Jepang.

Perlindungan Produk Menuju Pasar Ekspor

Aisyah menyatakan bahwa kualitas produk IKM Kalteng sudah sangat siap bersaing di pasar global.

Namun ia mengingatkan, tanpa HKI, produk lokal sangat rawan dijiplak atau diklaim oleh pihak lain.

“Kalau ingin menembus ekspor, produk kita harus punya keunikan dan perlindungan. Jangan hanya bangga dibuat sendiri, tapi juga harus resmi diakui dunia,” katanya.

Edukasi dan Kesadaran HKI Sejak Dini

Kegiatan diseminasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap karya lokal di kalangan pelaku IKM.

Aisyah berharap HKI menjadi pintu masuk yang kuat bagi produk lokal untuk masuk ke pasar global secara berkelanjutan.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, IKM Kalteng diharapkan mampu memanfaatkan potensi budaya menjadi kekuatan ekonomi.

Tari dan Produk Kalteng Akan Tampil di Jepang, Asal Lolos Kurasi

4 Jenis KI yang Sering Diabaikan UMKM, Awas Bisa Rugi Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *