KHABAR, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu, 23 Juli 2025, sebagai upaya memperkuat layanan hukum dan mendorong pelaku UMKM untuk melindungi hasil inovasinya lewat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kegiatan ini mengangkat tema Mengangkat Potensi Lokal Untuk Ekonomi Global Melalui Kekayaan Intelektual.
Turut hadir Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga Ketua TP PKK Provinsi, Aisyah Thisia Agustiar Sabran sebagai narasumber utama.
Pentingnya Perlindungan HKI Bagi Produk Lokal
Aisyah menekankan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting di era ekonomi kreatif dan inovatif saat ini.
“Untuk setiap produk unggulan ini penting untuk di HKI kan, sehingga IKM yang ada di Prov Kalteng ini akan lebih terintegrasi dalam Kekayaan Intelektual,” kata Aisyah.
Ia menyampaikan bahwa kesadaran pelaku usaha di Kalimantan Tengah terhadap pentingnya HKI masih tergolong rendah.
Aisyah juga menyebut perlu adanya pendampingan dari Kementerian Hukum dan HAM agar masyarakat memahami dan dapat mengurus perlindungan atas produk maupun inovasi mereka.
“Banyak KI yang perlu dilindungi seperti Hak Cipta, Paten, Merek Dagang, dan Desain Industri,” tambahnya.
Aisyah kemudian mengajak para pelaku IKM dan UMKM untuk segera mendaftarkan dan mematenkan produk usahanya agar memiliki kekuatan hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Komitmen Kemenkumham dalam Mendorong Literasi HKI
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa diseminasi ini menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terkait Kekayaan Intelektual.
Ia menyatakan bahwa pemahaman akan perlindungan KI tidak hanya sebagai bentuk legalitas, tetapi juga sebagai strategi peningkatan ekonomi lokal.
“Dengan adanya masa perlindungan, warisan intelektual bisa terus memberikan manfaat ekonomi,” pungkas Hajrianor.
Kegiatan ini diharapkan mendorong lebih banyak pelaku UMKM dan IKM Kalimantan Tengah untuk tidak hanya menciptakan produk unggulan, tetapi juga melindunginya secara hukum melalui Kekayaan Intelektual.
(zen)