KHABAR, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran mengambil langkah tegas terhadap kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan angkutan berat milik perusahaan.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 15 Mei 2025, Agustiar memimpin langsung pembahasan pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Fokus Rakor kali ini adalah ruas jalan Palangka Raya-Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang kerap mengalami kerusakan parah.
Jalan ini disebut sebagai jalur vital yang padat digunakan untuk mobilisasi angkutan komoditas perusahaan.
Gubernur Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan
Dalam forum tersebut, Agustiar menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan yang abai terhadap dampak operasional angkutannya.
“Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki,” tegas Gubernur Agustiar Sabran.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan jalan umum untuk keperluan bisnis harus diiringi dengan tanggung jawab sosial.
Pemerintah daerah, kata Agustiar, sering menjadi sasaran kritik atas kerusakan jalan, padahal penyebab utamanya berasal dari aktivitas swasta.
“Kami jadi bulan-bulanan, Gubernur pertama, Bupati kedua. Kalau di nasional, saya juga ditegur. Tidak ada kepentingan pribadi di situ. Kami diamanahkan untuk mengurus masyarakat semua,” ujarnya.
Sanksi untuk Perusahaan Tak Kooperatif
Gubernur pun menginstruksikan penutupan sementara akses mobilisasi perusahaan yang tidak kooperatif.
Langkah ini dilakukan terhadap perusahaan yang enggan memberikan kontribusi dalam perbaikan jalan.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas yang terdampak langsung oleh kondisi jalan rusak.
Audit CSR Perusahaan Gunung Mas
Sebagai bagian dari solusi menyeluruh, Gubernur meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gunung Mas diaudit secara menyeluruh.
Audit ini akan difokuskan pada pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Tim audit libatkan pihak luar,” kata Agustiar menegaskan pentingnya transparansi dalam audit tersebut.
Pembatasan dan Pembangunan Jalan Khusus
Untuk solusi jangka pendek, Pemprov Kalteng mulai memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan berat di ruas Palangka Raya-Kuala Kurun.
Kini kendaraan angkutan berat dibatasi hanya di bawah 10 ton, meskipun idealnya maksimal 8 ton.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov tengah mempersiapkan pembangunan jalan khusus untuk kendaraan perusahaan.
Jalur baru ini akan menghubungkan Simpang Tengkong menuju Mengkutup, dengan tujuan memisahkan lalu lintas perusahaan dari jalan umum.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kualitas infrastruktur jalan dan mencegah kerusakan berulang akibat kendaraan berat.
(asp)