KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menyalurkan bantuan keuangan kepada 9 partai politik yang mendapat kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024.
Acara ini dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung.
Dasar Hukum Penyaluran Bantuan Parpol
Leonard menjelaskan bahwa penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Undang-Undang menyebutkan bahwa sumber keuangan partai berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari APBN/APBD,” ucap Leonard.
Bantuan keuangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diberikan secara proporsional.
Penyaluran dilakukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Nilai dan Penerima Bantuan
Leonard menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2025, setiap suara sah dihitung senilai Rp5.000.
“Jumlah total bantuan keuangan tahun ini sebesar Rp6.361.725.000 yang disalurkan kepada 9 Partai Politik di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Kesembilan partai politik penerima bantuan tersebut adalah:
- PDI Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Gerindra
- Partai Demokrat
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Perindo
Fokus pada Pendidikan Politik
Leonard juga menyampaikan arahan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran terkait prioritas penggunaan bantuan ini.
“Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan politik tersebut mencakup empat konsensus nasional:
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Selain itu, pendidikan politik juga mencakup pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara, serta pembangunan etika dan budaya politik.
Akuntabilitas dan Harapan Sinergi
Leonard menegaskan bahwa seluruh partai penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran dana tersebut.
“Pemerintah Provinsi Kalteng sangat terbuka untuk mendiskusikan aspirasi partai politik, termasuk upaya peningkatan partisipasi dan kesadaran politik masyarakat,” tutupnya.
Pemprov Kalteng berharap bantuan ini dapat memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi.