KHABAR, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Reforma Agraria Tahun 2025 untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang berpihak pada rakyat.
Acara berlangsung pada 4 Agustus 2025 di Aula Kanwil BPN Kalteng, dihadiri sejumlah pejabat daerah dan perwakilan lintas sektor.
Rapat ini mengusung tema “Percepatan Reforma Agraria Melalui Penyelarasan Program Gugus Tugas Reforma Agraria dan Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan yang Berpihak pada Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.”
Pentingnya Sinergi Lintas Sektor
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, membuka acara dengan menegaskan perlunya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan reforma agraria yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah 153 ribu kilometer persegi dengan lebih dari 2,8 juta jiwa dan ribuan desa. Namun kita masih menghadapi konflik agraria berkepanjangan. Reforma agraria bukan sekadar bagi-bagi tanah, tetapi menyentuh aspek keadilan sosial dan ketahanan pangan,” ujar Leonard.
Ia menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tak cukup hanya dari sisi administrasi, tetapi harus terasa secara sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput.
Masalah Lahan dan Target yang Belum Tercapai
Leonard memaparkan fakta serius terkait proyek ketahanan pangan di Kalimantan Tengah.
Dari total lahan yang telah dikontrakkan untuk proyek tersebut seluas 6,6 juta hektar, hanya 17,5 hektar yang terealisasi.
Dari lahan tersebut, hanya sekitar 1.000 hektar yang layak tanam.
“Ini persoalan serius. Target 85 ribu hektar tidak akan tercapai jika kita tak bergerak cepat dan tepat,” katanya.
Reforma Agraria sebagai Pilar Pembangunan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mengintegrasikan agenda reforma agraria ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Agenda tersebut juga akan menjadi bagian dari strategi jangka panjang NPGPD 2020–2045.
Selain itu, Leonard menyoroti urgensi percepatan sertifikasi tanah, termasuk 20 hektar lahan yang telah direncanakan untuk pembangunan sekolah menengah unggulan.
“Reforma agraria harus dijadikan pilar utama pembangunan daerah, bukan hanya program tahunan. Keberpihakan nyata pada masyarakat adat, petani, dan kelompok rentan harus ditunjukkan dari kebijakan,” tegasnya.
Harapan ke Depan
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu menyatukan langkah antara Gugus Tugas Reforma Agraria dan pemerintah daerah untuk menjawab tantangan ketahanan pangan di Kalimantan Tengah.
Dengan penyelarasan program dan kebijakan, reforma agraria diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi konflik agraria dan memperkuat struktur sosial ekonomi di tingkat desa. (gnd)