KHABAR, Palangka Raya – Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Palangka Raya resmi digelar pada 4 Agustus 2025 di Hotel Alltrue Palangka Raya.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Diana, S.H., mewakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden.
Kegiatan ini dihadiri berbagai instansi strategis, termasuk OJK Provinsi Kalteng, BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, serta perwakilan dari Bank BRI dan Bank Kalteng.
Fokus Evaluasi: Perlindungan Jamsostek untuk Debitur KUR
Materi utama dipaparkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Subhan Adinugroho.
Ia menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur KUR sebagai bentuk perlindungan pekerja informal.
“Program ini ditujukan bukan hanya untuk pekerja perusahaan besar, tapi juga untuk pemulung dan pelaku UMKM, termasuk debitur KUR, yang disebut sebagai tulang punggung keluarga,” ujar Subhan.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan, sebagaimana diatur dalam Inpres No. 8 Tahun 2025.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Debitur KUR
Subhan memaparkan lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Meliputi pengobatan tanpa batas, pengganti upah selama masa pemulihan, santunan kecacatan, serta santunan kematian. - Jaminan Kematian (JKM)
Santunan Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta untuk anak ahli waris jika kepesertaan lebih dari satu tahun. - Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan wajib 5,7% dari upah yang bisa diuangkan saat berhenti bekerja. - Jaminan Pensiun (JP)
Pensiun bulanan untuk pekerja formal dan informal dengan masa kepesertaan minimal 15 tahun. - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Manfaat untuk pekerja yang mengalami PHK, berupa santunan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja.
Perlindungan Besar dengan Iuran Terjangkau
Subhan menjelaskan bahwa hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, peserta bisa mendapatkan manfaat perlindungan hingga lebih dari Rp200 juta.
Ia memberikan contoh: “Kalau ada yang meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan bisa sampai Rp48 juta, belum termasuk beasiswa.”
Dasar Hukum Wajib Kepesertaan bagi Debitur KUR
Dalam sesi penutup, Subhan mengingatkan bahwa seluruh debitur KUR, baik kecil maupun khusus, wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ia merujuk pada Permenko Nomor 1 Tahun 2023 dan Permenko Nomor 7 Tahun 2024 sebagai regulasi yang mewajibkan kepesertaan aktif.
“…diatur peserta KUR kecil dan khusus itu wajib terdaftar program, atau wajib menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Keaktifan peserta menjadi syarat utama agar manfaat perlindungan benar-benar bisa dirasakan penuh oleh para pelaku usaha kecil dan mikro.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengedukasi pemangku kepentingan tentang peran vital jaminan sosial dalam mendukung ketahanan ekonomi pelaku UMKM di Kalimantan Tengah. (sav)







