KHABAR, PALANGKA RAYA – Menghadapi lonjakan titik panas (hotspot) yang meningkat drastis di musim kemarau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemprov Kalteng dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang meningkat tajam di pertengahan tahun.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menyampaikan bahwa meskipun terjadi peningkatan jumlah hotspot, upaya pengendalian tetap berjalan efektif.
“Memasuki puncak musim kemarau pada bulan Juli s.d. Agustus 2025, jumlah hotspot mengalami peningkatan yang signifikan di beberapa wilayah Kalimantan Tengah. Namun demikian, upaya yang dilakukan oleh Posko dan Poslap didukung semua pihak melalui patroli dan sosialisasi secara intensif sejauh ini masih dapat mengendalikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Gubernur Agustiar.
Data Titik Panas di Kalteng
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengendalian Karhutla (SIPONGI), Kalimantan Tengah mencatat 1.888 titik panas.
Jumlah tersebut setara dengan 2,32 persen dari total 81.274 hotspot secara nasional.
Data ini menunjukkan Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi dengan risiko karhutla yang cukup tinggi di Indonesia.
Peran Satgas Karhutla Kalteng
Gubernur Agustiar menegaskan pentingnya peran Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Karhutla dalam skema pencegahan dan pengendalian kebakaran.
“Satgas Pengendali Karhutla Prov Kalteng memiliki fungsi mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Fungsi koordinasi ini dinilai krusial agar seluruh unsur yang terlibat bisa bergerak cepat dan tepat sasaran.
Status Siaga Darurat Karhutla Ditetapkan
Sebagai langkah konkret, Gubernur telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla di Kalimantan Tengah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/288/2025, yang berlaku selama 84 hari mulai 29 Juli hingga 20 Oktober 2025.
Status ini bersifat dinamis dan bisa diperpanjang atau dipersingkat tergantung kondisi di lapangan.
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat
Dalam rapat koordinasi ini, Pemprov Kalteng mengajak semua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam penanggulangan karhutla.
Pihak yang dilibatkan antara lain:
- TNI dan Polri
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Manggala Agni
- Masyarakat peduli api
Kolaborasi ini diharapkan mencegah terulangnya bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah Kalimantan.
Rapat koordinasi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan seluruh unsur menghadapi puncak musim kemarau tahun ini. (Bayu)







