Harga CPO Naik ke Rp14.300 per Kg, PK Tembus Rp13.000

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk Periode II bulan Agustus 2025. Penetapan harga ini dilakukan dalam rapat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Kamis (4/9/2025).

Harapan Harga Terbaik untuk Pekebun

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menekankan pentingnya hasil rapat yang berpihak pada pekebun.

“Diharapkan nanti angka yang didapat adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita,” ujarnya.

Kalteng Tertinggi di Regional Kalimantan

Rizky juga mengapresiasi capaian harga sawit Kalteng yang selalu unggul dibandingkan daerah lain di Kalimantan.

“Kita patut syukuri bersama, bahwa dari beberapa periode harga TBS Kelapa Sawit Kalteng merupakan yang tertinggi di regional Kalimantan,” ungkapnya.

Mekanisme Perhitungan Harga

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa perhitungan periode II hanya fokus pada harga TBS.

“Perhitungan harga TBS periode II ini hanya menghitung harga, sedangkan indeks K telah dihitung pada periode I bulan Agustus yang lalu,” jelasnya.

Berdasarkan Data Penjualan CPO dan PK

Sugianor memaparkan bahwa harga dihitung dari laporan 30 perusahaan yang menyerahkan dokumen kontrak penjualan CPO dan PK pada 16–31 Agustus 2025.

“Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan harga yang kita laksanakan pada hari ini,” katanya.

Kewajiban Perusahaan Sawit

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan tetap wajib memberikan laporan.

“Bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK harus melaporkan secara tertulis… akan tetapi wajib hadir pada rapat Tim Provinsi sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023,” tegas Sugianor.

Kenaikan Harga CPO, PK, dan TBS

Harga CPO naik Rp67,23 dari Rp14.303,89 menjadi Rp14.371,12 per kilogram.

Sementara itu, harga PK juga mengalami lonjakan Rp534,93 dari Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68 per kilogram.

Kabar baik bagi pekebun, harga TBS naik di semua umur tanaman, dengan rincian:

  • Umur 3 tahun: Rp2.540,36
  • Umur 5 tahun: Rp2.994,14
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.474,60

Harapan untuk Implementasi di Lapangan

Sugianor berharap keputusan rapat ini benar-benar terlaksana di tingkat pekebun.

“Harga yang telah ditetapkan tersebut dapat diinterpretasikan di lapangan serta dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku,” tutupnya.

Leonard S. Ampung: Rumah Sakit Harus Bikin Pasien Tenang, Bukan Cemas

Rapat Disbun Kalteng Putuskan Harga Sawit, Petani Wajib Tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *