KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode II Agustus 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kalteng pada Kamis, 4 September 2025, dengan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk transparansi penetapan harga.
Optimisme Harga Layak untuk Pekebun
Kepala Dinas Perkebunan, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan bahwa rapat ini digelar untuk memastikan harga yang adil bagi para pekebun sawit.
“Diharapkan nanti angka yang didapat adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita,” katanya.
Dasar Perhitungan Harga
Kabid Lohsar Dinas Perkebunan, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa penetapan harga TBS sawit mengacu pada data realisasi penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).
“Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan harga yang kita laksanakan pada hari ini,” jelasnya.
Sanksi Bila Tidak Ada Kontrak
Sugianor juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib melaporkan secara tertulis apabila tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK.
“Bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK harus melaporkan secara tertulis… akan tetapi wajib hadir pada rapat Tim Provinsi sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023,” tegasnya.
Indeks K Jadi Acuan
Pada rapat kali ini, indeks K tidak dihitung ulang karena telah ditetapkan sebelumnya sebesar 90,87 persen.
“Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” ujar Sugianor.
Detail Kenaikan Harga
Hasil rapat mencatat kenaikan harga CPO sebesar Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram.
Sementara itu, harga PK naik Rp534,93 menjadi Rp13.005,68 per kilogram.
Dampak pada Harga TBS
Kenaikan harga tersebut berimbas langsung pada harga TBS di berbagai usia tanaman, yaitu:
- Umur 7 tahun: Rp3.143,70
- Umur 9 tahun: Rp3.366,89
- Umur 10–20 tahun: Rp3.474,60
Harapan untuk Implementasi
Sugianor menekankan bahwa harga hasil rapat ini harus benar-benar diterapkan di lapangan.
“Harga yang telah ditetapkan tersebut dapat diinterpretasikan di lapangan serta dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku,” ujarnya.
Komitmen Transparansi
Rapat dihadiri oleh Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalteng, GAPKI, APKASINDO, dinas perkebunan kabupaten/kota, forum petani sawit, koperasi, hingga perusahaan mitra.
Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menjaga transparansi penetapan harga sawit.







