Konvensi Hak Anak: 54 Pasal yang Jadi Dasar Pembangunan Ramah Anak

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas P3APPKB menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025 pada 10–11 September 2025 di Aula Bapperida Kalteng, Palangka Raya.

Komitmen Perlindungan Anak

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden.

“Setiap keputusan yang kita buat harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak,” ujar Linae dalam sambutannya.

Landasan Hukum Konvensi Hak Anak

Menurut Linae, ratifikasi Konvensi Hak Anak yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 harus menjadi pijakan dalam pembangunan sistem perlindungan anak yang inklusif.

Konvensi Hak Anak memuat 54 pasal dengan empat prinsip utama, yaitu:

  • Non-diskriminasi
  • Kepentingan terbaik anak
  • Hak untuk hidup serta berkembang
  • Penghargaan atas pandangan anak

Partisipasi Peserta

Bimtek ini menghadirkan 40 peserta secara luring dan 435 peserta secara daring.

Peserta berasal dari berbagai instansi, organisasi, serta pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah.

Narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI juga turut memberikan materi secara virtual, memperkuat kualitas diskusi.

Harapan Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kegiatan ini bukan hanya ajang transfer pengetahuan, tetapi juga wadah memperkuat komitmen bersama.

“Kami ingin kegiatan ini melahirkan gagasan konstruktif dan memperkokoh komitmen dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh wilayah,” jelas Linae.

Kolaborasi Lintas Sektor

Pembangunan ramah anak, menurut penyelenggara, tidak bisa dilakukan secara parsial.

Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat.

Dengan keterlibatan peserta dalam jumlah besar, Pemprov Kalteng optimistis agenda KLA dapat terwujud secara sistematis dan berkelanjutan.

Momentum Awal

Bimtek KHA 2025 dipandang sebagai momentum awal memperkuat sistem perlindungan anak di Kalimantan Tengah.

Tujuannya agar setiap anak dapat tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi maupun kekerasan.

475 Peserta Ikuti Bimtek Konvensi Hak Anak 2025 di Palangka Raya

Leonard Ampung: Jalan 4 Km Ini Penting Buka Akses Baru Kalteng-Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *