KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas P3APPKB menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025 pada 10–11 September 2025 di Aula Bapperida Kalteng, Palangka Raya.
Komitmen Perlindungan Anak
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden.
“Setiap keputusan yang kita buat harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak,” ujar Linae dalam sambutannya.
Landasan Hukum Konvensi Hak Anak
Menurut Linae, ratifikasi Konvensi Hak Anak yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 harus menjadi pijakan dalam pembangunan sistem perlindungan anak yang inklusif.
Konvensi Hak Anak memuat 54 pasal dengan empat prinsip utama, yaitu:
- Non-diskriminasi
- Kepentingan terbaik anak
- Hak untuk hidup serta berkembang
- Penghargaan atas pandangan anak
Partisipasi Peserta
Bimtek ini menghadirkan 40 peserta secara luring dan 435 peserta secara daring.
Peserta berasal dari berbagai instansi, organisasi, serta pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah.
Narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI juga turut memberikan materi secara virtual, memperkuat kualitas diskusi.
Harapan Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kegiatan ini bukan hanya ajang transfer pengetahuan, tetapi juga wadah memperkuat komitmen bersama.
“Kami ingin kegiatan ini melahirkan gagasan konstruktif dan memperkokoh komitmen dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh wilayah,” jelas Linae.
Kolaborasi Lintas Sektor
Pembangunan ramah anak, menurut penyelenggara, tidak bisa dilakukan secara parsial.
Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat.
Dengan keterlibatan peserta dalam jumlah besar, Pemprov Kalteng optimistis agenda KLA dapat terwujud secara sistematis dan berkelanjutan.
Momentum Awal
Bimtek KHA 2025 dipandang sebagai momentum awal memperkuat sistem perlindungan anak di Kalimantan Tengah.
Tujuannya agar setiap anak dapat tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi maupun kekerasan.