KHABAR, PALANGKA RAYA – Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Kamis (25/9/2025) menjadi saksi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kejaksaan Agung RI, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Perjanjian ini mengikat pelaksanaan dua program nasional, yakni Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih.
Penandatanganan Dokumen Penting
Menteri Koperasi dan UKM RI, Ferry Joko Juliantono, bersama Jaksa Agung Muda Intelijen RI, Reda Manthovani, dan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran hadir langsung menandatangani dokumen kerja sama tersebut.
Ferry menekankan bahwa kerja sama ini bukan sebatas seremonial.
“Kerja sama ini menjadi payung hukum agar koperasi desa tidak salah arah. Kami ingin koperasi benar-benar jadi motor ekonomi desa, tapi tetap akuntabel dan sesuai aturan,” ujarnya.
Peran Kejaksaan RI
Jaksa Agung Muda Intelijen RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa Kejaksaan akan aktif sejak awal pendampingan.
“Kejaksaan hadir sejak awal, bukan hanya saat ada masalah. Kami dampingi dan awasi agar koperasi berjalan sesuai rel,” kata Reda.
Pendekatan pencegahan, menurutnya, menjadi strategi utama agar koperasi desa dapat berkembang tanpa hambatan hukum.
Dukungan Penuh Pemprov Kalteng
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah.
“Koperasi Merah Putih bukan hanya simbol gotong royong, tapi kunci kemandirian ekonomi desa. Saya minta semua kepala daerah ikut mengawal agar manfaatnya sampai ke rakyat,” tegasnya.
Ia bahkan menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti program tersebut secara serius.
Tiga Pilar Kerja Sama
Kerja sama ini berfokus pada tiga pilar utama:
- Pendampingan hukum desa oleh Jaksa Garda Desa.
- Pembentukan dan pengawasan Koperasi Merah Putih.
- Sinergi pusat dan daerah melalui sistem monitoring terpadu.
Pemerintah daerah juga didorong menyediakan aset berupa tanah atau bangunan bagi koperasi yang belum memiliki fasilitas.
Target Program Koperasi
Berdasarkan data, Kalimantan Tengah memiliki 1.739 desa/kelurahan dengan koperasi aktif sekitar 2.200 unit, di mana 70 persen merupakan skala kecil.
Pemerintah menargetkan terbentuknya 300 koperasi Merah Putih aktif hingga 2026.
Dari anggaran nasional Rp 100 miliar, sebesar Rp 12,5 miliar dialokasikan untuk mendukung program ini di Kalimantan Tengah.
Provinsi Percontohan Nasional
Dengan langkah ini, Kalimantan Tengah resmi menjadi provinsi pertama di Kalimantan yang melaksanakan program terpadu Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih.
Kalteng juga ditetapkan sebagai model percontohan nasional untuk program ini. (gld)