Sertifikat 5 Tahun Ini Bikin Hypermart Diperiksa Ketat, Apa Isinya?

KHABAR, PANGKALAN BUN – Upaya menjamin mutu dan keamanan produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalteng, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kalteng bersama Dinas Ketahanan Pangan Kalteng melaksanakan verifikasi dan audit lapang di Hypermart Borneo Citimall, Pangkalan Bun, Rabu (1/10/2025).

Pengawasan Ketat Produk Pangan Segar

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan penerapan sistem keamanan pangan terhadap pelaku usaha skala menengah dan besar yang wajib memiliki Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) PSAT.

Sertifikat ini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang menangani langsung produk pangan segar, terutama dalam proses pengemasan dan penyimpanan, sesuai Permentan Nomor 15 Tahun 2021.

Tim OKKPD Provinsi Kalteng melakukan audit dan verifikasi lapangan di unit penanganan PSAT milik PT. Matahari Putra Prima Tbk (Hypermart) yang berlokasi di Jl. Iskandar, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dorongan Peningkatan Mutu Pertanian

Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana, menegaskan pentingnya sertifikasi sebagai bentuk peningkatan daya saing produk pangan lokal.

“Produksi pertanian yang mencakup komoditas tanaman pangan dan hortikultura merupakan komoditas strategis yang memerlukan pendampingan dan pembinaan mulai dari hulu ke hilir. Adanya sertifikat jaminan mutu dapat meningkatkan daya saing mutu dan kepercayaan konsumen,” urai Rendy Lesmana.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha untuk mewujudkan pembangunan pertanian yang maju, terutama dalam aspek hilirisasi yang berkaitan langsung dengan peredaran pangan segar asal tumbuhan.

Dukungan Daerah untuk Keamanan Pangan

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, John Heriono, menyambut baik kegiatan audit tersebut.

“Kesadaran masyarakat tentang kualitas mutu pangan semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen terhadap pangan segar asal tumbuhan. Kami berharap Hypermart segera memperoleh sertifikat tersebut dan dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk PSAT yang beredar aman, berkualitas, dan layak dikonsumsi,” terang John Heriono.

Ia menambahkan, peredaran produk seperti sayur, buah, dan serealia di Hypermart Pangkalan Bun sangat dinamis, mengikuti tren gaya hidup sehat masyarakat setempat.

Sertifikasi untuk Peningkatan Kepercayaan Konsumen

Menurut Ita Susilawaty dari tim OKKPD Provinsi Kalteng, sertifikat SPPB PSAT diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi standar penanganan pascapanen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang telah menerapkan prinsip Good Handling Practices (GHP) dalam seluruh proses — mulai dari penerimaan, sortasi, grading, pencucian, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi — berhak mendapatkan sertifikat dengan masa berlaku lima tahun.

“Setiap tahun akan dilakukan audit internal sesuai level fasilitas yang diperoleh pelaku usaha,” ungkap Ita Susilawaty.

Kolaborasi Lintas Instansi

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya:

  • Maria Ulfah, tim perizinan Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng
  • Elen Selviana, tim perizinan sektor ketahanan pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng
  • Nurhayati, Store Manager Hypermart Pangkalan Bun
  • Serta staf pelaksana Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk pangan segar yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan memenuhi standar nasional.

(IS-TPHP)

6 Hari Pelatihan, Satpol PP Kalteng Dapat “Tugas Besar” Menuju 2045

Mengapa BKD dan Biro Organisasi Kalteng Kompak Bahas SIASN?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *