KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng dan Kementerian Dalam Negeri RI sepakat mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang efektif, efisien, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Pembahasan Raperda dan Penegasan Kepatuhan Hukum
Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (7/10/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta perwakilan Kemendagri, Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Direktorat Produk Hukum Daerah.
Dalam paparannya, Rozi Beni menegaskan pentingnya pembentukan Perda yang efektif, efisien, dan berbasis kebutuhan daerah, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pentingnya Propemperda Sebagai Acuan
Rozi Beni juga menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi dasar utama dalam penyusunan Raperda.
Propemperda disusun berdasarkan:
- Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
- Rencana pembangunan daerah, dan
- Aspirasi masyarakat.
Dalam kondisi mendesak seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang harus segera dilaksanakan, kepala daerah tetap dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda.
Fokus pada Hak Penyandang Disabilitas
Selain aspek hukum, rapat juga menyoroti pemenuhan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang ini menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.
Harapan DPRD untuk Percepatan Pergub
Ketua Pansus DPRD Kalteng, H. Sugiarto, menyampaikan bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri sudah diterima.
Ia berharap fasilitasi segera rampung dan menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujar Sugiarto.
Ia juga menambahkan bahwa Pergub harus berpihak pada penyandang disabilitas dan disertai alokasi anggaran di setiap SKPD, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sinkronisasi dan Arah Kebijakan
Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap penyusunan Raperda ke depan dapat lebih terarah, sinkron dengan ketentuan hukum nasional, serta mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
(IAQ/Foto: Rvd)