KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah pencegahan korupsi di sektor pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Daerah yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Hj. Sunarti, perwakilan KPK, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di seluruh kabupaten/kota secara daring.
Apresiasi Pemprov atas Dukungan KPK
Dalam sambutannya, Hj. Sunarti menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III atas komitmen pencegahan korupsi, khususnya dalam manajemen aset daerah.
“Salah satu tujuan pencegahan korupsi di sektor ini adalah memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat sistem pengamanan aset daerah agar pengelolaan barang milik pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Langkah Pengamanan Aset Daerah
Dalam kesempatan itu, Hj. Sunarti menjelaskan tiga langkah utama pengamanan Barang Milik Daerah (BMD):
- Administrasi – Melalui pencatatan tanah dalam daftar inventaris BMD dan penyusunan dokumen kepemilikan.
- Fisik – Dengan pemasangan tanda batas atau papan nama aset untuk menunjukkan kepemilikan pemerintah daerah.
- Hukum – Melalui penerbitan sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Harapan kami, melalui pembahasan rencana tindak lanjut ini dapat terbangun komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan BPN, sehingga permasalahan tanah milik daerah dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya.
BPN Kalteng Dorong Percepatan Sertifikasi Aset
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah Fitriayani Hasibuan menegaskan komitmen pihaknya dalam mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah di seluruh wilayah Kalteng.
Target sertifikasi tahun 2025 mencapai 1.427 bidang tanah, terdiri atas 1.302 bidang milik pemerintah kabupaten/kota dan 125 bidang milik pemerintah provinsi. Namun hingga pertengahan tahun, baru 381 bidang (27%) yang tersertifikasi.
“BPN meminta kepala kantor pertanahan di kabupaten/kota lebih proaktif, bahkan langsung berkoordinasi dengan bupati atau sekda. Perubahan objek sertifikasi hanya dapat dilakukan hingga akhir Agustus 2025,” jelasnya.
Sinergi Lintas Instansi
Rapat turut dihadiri Kepala BKAD Provinsi Kalteng Syahfiri, Plt. Inspektur Provinsi Eko Sulistiono, serta KASATGAS Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Maruli Tua yang bergabung secara virtual.
Seluruh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, serta OPD terkait di kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah mengikuti rapat ini secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel demi mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih di Kalimantan Tengah.
(IAQ/Foto: Rzd)