KHABAR, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan pentingnya memperkuat sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk menghadapi potensi El Niño pada 2027. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/10/2025).
Melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, Gubernur Agustiar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja keras dalam pengendalian karhutla tahun ini.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas komitmen dan kerja keras bersama. Pada 2025, kita berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap,” ujar Leonard saat memimpin rapat tersebut.
Lima Arahan Strategis Pengendalian Karhutla
Leonard menyampaikan lima poin penting yang harus terus dijalankan bersama.
Pertama, keberhasilan tahun 2025 menjadi modal penting menghadapi siklus empat tahunan yang berpotensi memunculkan kembali fenomena El Niño pada 2027. “Penguatan sistem pengendalian karhutla adalah keharusan, mulai dari peringatan dini, deteksi dini, hingga pemadaman dini, agar karhutla tak lagi jadi bencana,” tegasnya.
Kedua, pengendalian karhutla perlu menjadi program rutin setiap instansi vertikal, perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga usaha. Pendekatan pengendalian tak lagi berbasis darurat bencana, melainkan menjadi bagian dari kegiatan reguler tahunan.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Kalteng telah konsisten memberikan dukungan kepada kabupaten dan kota dalam tiga tahun terakhir untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla.
Keempat, bupati, wali kota, dan lembaga usaha diminta menunjukkan komitmen serupa mulai tahun 2026. Leonard mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran rutin melalui BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan lembaga usaha diharapkan berkontribusi melalui pemberdayaan masyarakat dan program tanggung jawab sosial (CSR) terkait pencegahan karhutla.
Kelima, penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan serta Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat perlu terus diperkuat.
“Bupati dan wali kota harus segera menindaklanjuti dengan membuat peta lahan non-gambut sebagai dasar izin pembukaan lahan dengan cara bakar. Selesaikan paling lambat Desember 2025 agar awal 2026 sudah bisa disosialisasikan sebagai acuan bagi kepala desa, damang/kepala adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri,” tegas Leonard.
Evaluasi Pasca Status Siaga Darurat Karhutla
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan sepanjang tahun agar menjadi bahan perencanaan pada tahun 2026.
“Dilaksanakan kolaboratif oleh Pemprov Kalteng, pemerintah pusat, kabupaten/kota, TNI-Polri, lembaga usaha, lembaga adat, dan masyarakat, guna mewujudkan Kalteng Tangguh Bebas Kabut Asap,” ujar Toyib.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian LHK, Deputi Penanganan Darurat BNPB, serta perwakilan perangkat daerah, lembaga usaha, dan pengurus Dewan Adat Dayak.
(WDY/Foto: FR)