Ada Agenda Besar Di DPRD Kalteng, Ini Yang Baru Dimulai 2026

KHABAR, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang dirangkai dengan Rapat Paripurna ke-1 pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin 5 Januari 2026.

Rapat paripurna ini menjadi penanda berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus dimulainya agenda kerja DPRD pada tahun sidang berikutnya.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat juga dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris DPRD, jajaran kepala organisasi perangkat daerah, serta seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Laporan Reses dari Daerah Pemilihan

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan laporan hasil reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dari masing-masing daerah pemilihan.

Para juru bicara yang menyampaikan laporan reses adalah sebagai berikut:

  • Agie, M.Hum dari Dapil Kalteng I
  • Pipit Setyorini dari Dapil Kalteng II Kotawaringin Timur dan Seruyan
  • Okki Maulana dari Dapil Kalteng III Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara
  • Purdiono, S.E. dari Dapil Kalteng IV Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, dan Murung Raya
  • Hj. Noor Fazariah Kamayanti dari Dapil Kalteng V Kapuas dan Pulang Pisau

Laporan reses tersebut memuat aspirasi masyarakat yang dihimpun langsung oleh anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing.

Penutupan dan Pembukaan Masa Persidangan

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD juga membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sebagai awal rangkaian agenda DPRD di tahun sidang baru.

Apresiasi Wakil Gubernur Kalteng

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan reses oleh anggota DPRD.

Ia menilai reses merupakan sarana penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan.

Menurutnya, hasil reses menjadi bahan masukan strategis dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

Agenda Regulasi dan Kolaborasi Pembangunan

Wakil Gubernur H. Edy Pratowo mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD telah menetapkan tujuh Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pembangunan daerah.

Memasuki Tahun Sidang 2026, telah disepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2026.

Propemperda 2026 tersebut mencakup rencana pembahasan 16 Rancangan Peraturan Daerah.

Ia berharap seluruh Rancangan Peraturan Daerah tersebut mampu menjawab kebutuhan serta dinamika masyarakat Kalimantan Tengah.

Menutup sambutannya, Wakil Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang Berkah, Maju, dan Sejahtera.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan ucapan Selamat Natal bagi umat Kristiani serta Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

(WDY)

Internet Desa Sudah Online 100 Persen, Lalu Apa Tantangannya?

Ada Yang Disiapkan Dishub Jelang Pembukaan RTH Bundaran Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *