KHABAR, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara melalui kombinasi Work From Home dan Work From Office sebagai langkah efisiensi energi dan operasional pada tahun 2026.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan biaya operasional perkantoran sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja ASN.
Mengacu Kebijakan Nasional dan Arahan Presiden
Penerapan sistem kerja fleksibel tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan tugas ASN melalui mekanisme WFO dan WFH di pemerintah daerah.
Langkah ini juga diperkuat melalui Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah yang digelar secara daring oleh Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 6 April 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendorong transformasi budaya kerja sekaligus gerakan hemat energi secara nasional.
Pemerintah menilai pentingnya komunikasi publik yang terencana dan terintegrasi antara pusat dan daerah agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Dorong Transformasi Budaya Kerja dan Digitalisasi
Penerapan WFH tidak hanya bertujuan mengurangi beban operasional, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efektif, dan efisien.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Upaya ini juga diarahkan untuk menyesuaikan pola kerja aparatur dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang yang lebih berkelanjutan.
Skema Kerja dan Evaluasi Jam Kerja ASN
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, skema kerja yang diterapkan adalah ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis.
Sementara itu, pelaksanaan Work From Home dilakukan setiap hari Jumat sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur hari kerja, tetapi juga akan diikuti evaluasi terhadap jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan sistem kerja dari rumah karena adanya tuntutan pelayanan publik.
Pemerintah memastikan instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor untuk menjaga kualitas layanan.
Seluruh kepala perangkat daerah juga diminta memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (MMC)







