X telah membayar denda sekitar 5,1 juta dolar, atau sekitar 79,7 miliar rupiah, dan sepakat menunjuk perwakilan lokal, seperti yang diwajibkan oleh hukum Brazil.

Mahkamah Agung Cabut Larangan Media Sosial X di Brazil setelah Musk Bayar Denda 5 Juta Dollar

Mahkamah Agung Brazil akhirnya mencabut larangan terhadap platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Dalam keputusannya, Hakim Alexandre de Moraes mengatakan bahwa dia mengizinkan “segera kembalinya” aktivitas X di negara tersebut setelah perusahaan tersebut membayar denda yang besar dan memblokir akun yang dituduh menyebarkan informasi salah.

Menurut sebuah pernyataan, situs tersebut telah membayar denda sekitar 5,1 juta dolar, atau sekitar 79,7 miliar rupiah, dan sepakat menunjuk perwakilan lokal, seperti yang diwajibkan oleh hukum Brazil.

Moraes telah memblokir akses ke platform milik Elon Musk tersebut setelah Musk menolak memblokir beberapa profil yang dianggap pemerintah menyebarkan informasi salah tentang pemilihan Presiden Brazil tahun 2022.

Anatel, pengawas telekomunikasi Brazil, telah diinstruksikan untuk memastikan layanan telah dilanjutkan bagi lebih dari 20 juta pengguna di negara tersebut dalam waktu 24 jam.

Setelah berbulan-bulan menentang perintah pengadilan, Musk memecat staf perusahaannya di Brazil pada akhir Agustus dan menutup kantor X di Brazil.

“Keputusan untuk menutup kantor X di Brazil merupakan keputusan yang sulit,” tulis Musk, yang juga menjalankan perusahaan mobil listrik Tesla dan perusahaan roket SpaceX, pada saat itu.

Sebagai seorang yang menyatakan dirinya sebagai “absolutisme kebebasan berpendapat”, pengusaha miliarder ini menggambarkan langkah Hakim Moraes yang melarang beberapa lusin akun sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat.

Beberapa hari kemudian, Hakim Moraes memerintahkan agar seluruh platform diblokir di seluruh negeri.

Banyak pengguna beralih ke situs alternatif seperti Bluesky, dan permintaan akan VPN (Virtual Proxy Networks) di Brazil melonjak.

Namun pada September, platform tersebut mulai mematuhi perintah pengadilan dan malah berbalik arah.

Pada hari Selasa, X mengatakan bahwa mereka “bangga bisa kembali ke Brazil”.

“Memberikan puluhan juta warga Brazil akses ke platform kami yang sangat diperlukan adalah hal terpenting dalam seluruh proses ini,” tulis tim urusan pemerintahan dalam sebuah pernyataan.

Tampaknya X kini telah memenuhi seluruh tuntutan hakim agar larangan tersebut dicabut.

Brazil merupakan salah satu pasar terbesar bagi platform ini di seluruh dunia, serta terbesar di Amerika Latin, dengan perkiraan 22 juta pengguna.

X telah membayar denda sekitar 5,1 juta dolar, atau sekitar 79,7 miliar rupiah, dan sepakat menunjuk perwakilan lokal, seperti yang diwajibkan oleh hukum Brazil.

Netanyahu: Israel telah ‘Menghabisi’ Penerus Pemimpin Hizbullah yang Terbunuh

X telah membayar denda sekitar 5,1 juta dolar, atau sekitar 79,7 miliar rupiah, dan sepakat menunjuk perwakilan lokal, seperti yang diwajibkan oleh hukum Brazil.

Kalteng Terancam Tertinggal! Akses Internet di Desa Masih Terbatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *