KUALA LUMPUR, Malaysia (AP) — Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, didakwa atas tuduhan hasutan terkait pidatonya yang dianggap mempertanyakan integritas raja sebelumnya.
Muhyiddin, yang menjabat sebagai perdana menteri dari Maret 2020 hingga Agustus 2021, mengaku tidak bersalah di pengadilan negara bagian Kelantan pada Selasa lalu.
Tuduhan ini muncul setelah pidato Muhyiddin pada 14 Agustus di Kelantan selama kampanye pemilihan sela.
Dalam pidatonya, Muhyiddin mempertanyakan mengapa Raja saat itu, Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, tidak mengundangnya menjadi perdana menteri setelah Parlemen terbelah pada November 2022.
Muhyiddin mengklaim telah mendapatkan dukungan mayoritas anggota parlemen, namun Sultan Abdullah memilih Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri karena berhasil membentuk pemerintahan koalisi.
Di Malaysia, sembilan penguasa negara bagian Melayu bergantian menjadi raja setiap lima tahun di bawah sistem monarki bergilir.
Meski peran raja lebih banyak bersifat seremonial, institusi kerajaan sangat dihormati oleh mayoritas Muslim di negara itu. Pernyataan Muhyiddin ini mendapat kecaman keras dari putra Sultan Abdullah yang menilai komentarnya berbahaya dan bisa memecah belah masyarakat serta merusak institusi kerajaan.
Muhyiddin membantah tuduhan penghinaan terhadap kerajaan dan menyatakan bahwa pernyataannya hanyalah sebuah fakta. Dia juga telah menyerahkan sumpah dukungan dari 115 anggota parlemen, melebihi mayoritas sederhana di parlemen yang beranggotakan 222 orang. Zaid Malek dari Lawyers for Liberty, sebuah kelompok hak asasi manusia, mengecam penggunaan Undang-Undang Hasutan yang sudah ada sejak era kolonial terhadap Muhyiddin. Menurutnya, mempertanyakan atau mengkritik penggunaan kekuasaan oleh raja bukanlah tindakan hasutan.
Undang-Undang Hasutan, yang diberlakukan Inggris pada tahun 1948, mengkriminalisasi ucapan atau tindakan yang dianggap “menghasut”, termasuk mendorong kebencian terhadap pemerintah dan monarki atau memicu perselisihan rasial. Zaid berpendapat bahwa sebagai raja konstitusional, penggunaan kekuasaan oleh raja seharusnya bisa diperdebatkan dan dikritik.
Jika terbukti bersalah, Muhyiddin, 77, terancam hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya. Selain tuduhan hasutan, dia juga menghadapi dakwaan korupsi dan pencucian uang yang disebutnya bermotif politik.Muhyiddin menjadi mantan perdana menteri kedua yang menghadapi dakwaan pidana setelah Najib Razak, yang didakwa berbagai tuduhan korupsi setelah kalah dalam pemilu 2018. Najib saat ini sedang menjalani hukuman penjara 12 tahun.
Sumber: Associated Press