Tiga warga negara AS termasuk di antara 37 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer pada hari Jumat atas peran mereka dalam upaya kudeta yang gagal pada bulan Mei di Republik Demokratik Kongo.
Sekelompok orang bersenjata sempat menduduki kantor kepresidenan di ibu kota Kinshasa pada 19 Mei sebelum pemimpin mereka, politisi Kongo yang berbasis di AS, Christian Malanga, dibunuh pasukan keamanan.
Putranya, Marcel Malanga, termasuk di antara warga Amerika yang diadili, bersama dengan temannya Tyler Thompson, yang sama-sama bermain sepak bola di sekolah menengah di Utah. Keduanya berusia 20-an tahun.
Warga Amerika ketiga, Benjamin Zalman-Polun, adalah rekan bisnis Christian Malanga.
Ketiganya dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal, terorisme, dan tuduhan lainnya, serta dijatuhi hukuman mati dalam putusan yang dibacakan di televisi secara langsung.
Malanga sebelumnya mengaku pada pengadilan bahwa ayahnya mengancam akan membunuhnya kecuali dia ikut berpartisipasi. Dia juga mengatakan bahwa itu adalah pertama kalinya dia mengunjungi Kongo atas undangan ayahnya, yang sudah bertahun-tahun tidak dia temui.
Ketiga warga Amerika ini termasuk di antara sekitar 50 orang, termasuk warga Inggris, Kanada, Belgia, dan Kongo, yang diadili setelah percobaan kudeta.
Sebanyak 37 terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan di bawah tenda di halaman penjara militer Ndolo di pinggiran Kinshasa. Para terdakwa duduk di depan hakim, mengenakan pakaian penjara berwarna biru kuning.
Sumber: Reuters