Jumlah perceraian di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meningkat dengan total 387 kasus dari Januari sampai September 2024. Mayoritas perceraian ini dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, dengan banyak perempuan lebih proaktif mengajukan cerai. Meski Pengadilan Agama Kota Palangka Raya menawarkan mediasi, sebagian besar pasangan tetap memilih bercerai.
Humas Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Siti Rumiah, menyebutkan bahwa angka perceraian di Palangka Raya terus bertambah dari tahun ke tahun. Dari Januari sampai September 2024, tercatat ada 387 perkara perceraian. “Dari total 387 perkara, 89 merupakan cerai talak, sedangkan 289 lainnya merupakan cerai gugat,” jelasnya.
Perempuan Lebih Banyak Mengajukan Cerai Gugat
Data menunjukkan bahwa sebagian besar perceraian di Palangka Raya adalah cerai gugat, yang diajukan oleh istri. Siti Rumiah mengatakan bahwa hal ini menandakan bahwa perempuan lebih proaktif dalam mengambil langkah untuk mengakhiri pernikahan yang dianggap tidak lagi harmonis. “Ini menunjukkan bahwa perempuan lebih berani mengambil keputusan untuk bercerai ketika pernikahan tidak lagi sesuai dengan harapan,” ungkapnya.
Penyebab Perceraian: Pertengkaran yang Tak Kunjung Usai
Salah satu penyebab utama dari tingginya angka perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dalam rumah tangga. Konflik kecil yang tak segera diselesaikan sering berkembang menjadi masalah besar. Siti menjelaskan, “Perselisihan dan pertengkaran yang tidak kunjung terselesaikan menjadi pemicu utama perceraian oleh pasangan suami istri sah yang ada di Kota Palangka Raya.”
Ketika konflik ini terus berlanjut tanpa solusi atau komunikasi yang baik, hubungan dalam pernikahan makin renggang, hingga akhirnya pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah. Ini menjadi pola yang umum di banyak kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Palangka Raya.
Mediasi untuk Mencegah Perceraian
Meski begitu, Pengadilan Agama Kota Palangka Raya tidak tinggal diam. Mereka selalu memberikan kesempatan kepada pasangan yang hendak bercerai untuk menjalani mediasi. Mediasi ini bertujuan memberikan ruang bagi pasangan untuk mempertimbangkan ulang keputusan mereka, apakah ingin berdamai atau tetap bercerai.
“Pengadilan Agama juga memberikan kesempatan mediasi kepada pasangan suami istri yang hendak melakukan perceraian,” ujar Siti. Namun, meski mediasi ditawarkan, banyak pasangan yang akhirnya tetap memilih perceraian sebagai jalan keluar.
Usia Pernikahan Rata-rata Pasangan yang Bercerai
Sebagian besar pasangan yang mengajukan cerai sudah menjalani pernikahan dalam kurun waktu 10 hingga 20 tahun. Hal ini menandakan bahwa masalah yang muncul dalam pernikahan sering kali terjadi setelah belasan tahun menikah. Kehidupan rumah tangga yang pada awalnya terlihat baik-baik saja, bisa berubah seiring waktu akibat berbagai masalah yang terus bertumpuk tanpa penyelesaian.
Siti menjelaskan, “Pasangan yang mengajukan perceraian rata-rata sudah menikah antara 10 hingga 20 tahun, menunjukkan bahwa masalah dalam pernikahan sering kali muncul di pertengahan usia pernikahan mereka.”
Faktor-faktor Pemicu Perceraian
Selain perselisihan yang terus-menerus, ada berbagai faktor lain yang turut memicu perceraian di Palangka Raya. Siti menjelaskan bahwa faktor-faktor tersebut meliputi perbedaan pendapat, masalah ekonomi, ketidaksetiaan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Hal ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti perbedaan pendapat, masalah ekonomi, ketidaksetiaan, dan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Siti lebih lanjut. Ketika berbagai faktor ini digabungkan, ketegangan dalam rumah tangga meningkat, sehingga perceraian dianggap sebagai solusi terakhir.
Usaha Menekan Angka Perceraian
Untuk menekan angka perceraian di Palangka Raya, berbagai usaha sudah dilakukan, termasuk peningkatan kualitas pendidikan tentang pernikahan dan program konseling bagi pasangan yang sedang menghadapi masalah. Penyuluhan juga dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya komunikasi yang baik dalam pernikahan.
Siti menambahkan bahwa kerja sama dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah perceraian ini. Dengan adanya edukasi dan program konseling yang tepat, diharapkan pasangan bisa menemukan solusi selain perceraian ketika menghadapi masalah rumah tangga.
Harapan untuk Menurunkan Angka Perceraian
Dengan segala upaya yang telah dilakukan, diharapkan angka perceraian di Palangka Raya bisa berkurang. Pengadilan Agama Kota Palangka Raya bersama berbagai pihak terus berupaya agar kualitas pernikahan di kota ini meningkat dan angka perceraian bisa ditekan.
“Dengan upaya yang terkoordinasi ini, diharapkan angka perceraian di Palangka Raya dapat ditekan dan kualitas pernikahan dapat ditingkatkan,” tutup Siti.