Penghapusan nama Jalan Banteng dari data administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah memicu reaksi sejumlah warga.
Menurut Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, nama Jalan Banteng memang belum tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang menetapkan nama-nama jalan resmi. Hal ini menandakan bahwa hingga kini, status nama jalan tersebut belum diakui secara hukum dan dapat menggunakan nama sementara apa saja.
Hera menjelaskan bahwa menurut SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/484/2014, yang diterbitkan pada 23 Oktober 2014, Jalan Banteng hanya disebut sebagai sebuah ruas jalan, bukan nama jalan resmi.
Penetapan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar, yang menjelaskan bahwa nama “Jalan Banteng” belum mendapatkan SK penetapan sehingga masih belum dapat diakui sebagai nama jalan resmi.
Perubahan administrasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga yang berdomisili di Jalan Banteng. Berdasarkan surat Disdukcapil Kota Palangka Raya tertanggal 17 Oktober 2024, ratusan warga yang tinggal di daerah tersebut diminta untuk memperbarui data kependudukan mereka menjadi Jalan Badak Ujung.
Hal ini menimbulkan protes, khususnya dari warga RT 04 dan 08 RW 6 di Jalan Banteng, yang tetap ingin menggunakan nama Jalan Banteng untuk identitas kependudukan mereka.
Ketua RT 04, Asihai, menyatakan bahwa warga menolak penggantian nama tersebut dan berpegangan pada SK Wali Kota Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa ruas Banteng sepanjang 3,3 kilometer sudah ditetapkan sebagai bagian dari ruas jalan di Kota Palangka Raya. Menurutnya, SK tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut sehingga mereka merasa berhak untuk tetap menggunakan nama Jalan Banteng.
Ketua RT 08 RW 6, Agustinus, menambahkan bahwa kebijakan pemko yang meminta warga mengganti alamat mereka dianggap merugikan dan tidak memperhatikan hak serta kenyamanan warga yang telah lama tinggal di sana.
Pihak Disdukcapil menjelaskan bahwa mereka akan tetap mengikuti peraturan yang ada.
Sabirin menyebutkan bahwa sampai saat ini, Jalan Banteng belum diakui secara administratif sebagai nama jalan resmi. Untuk itu, pihaknya akan menyesuaikan data di KTP dan KK warga setelah adanya penetapan nama jalan melalui SK Wali Kota yang baru.
Namun, Disdukcapil juga menyatakan bahwa pelayanan terhadap warga tetap berjalan dengan baik, meskipun nama Jalan Banteng tidak diakui sebagai nama jalan resmi.
Sabirin menegaskan bahwa perubahan data alamat akan dilakukan jika sudah ada penetapan nama yang sah dari pemerintah daerah.
Warga berharap Pemko Palangka Raya dapat mempertimbangkan aspirasi mereka. Mereka menyatakan bahwa perubahan nama ini justru menimbulkan kebingungan dan menyarankan agar pemerintah lebih arif dalam menyikapi masalah penamaan jalan, khususnya yang telah menjadi bagian dari identitas mereka selama bertahun-tahun.
Dengan adanya protes ini, warga juga berinisiatif membangun gapura di Jalan Banteng sebagai bentuk solidaritas dan penolakan terhadap keputusan tersebut. Mereka berharap langkah ini dapat menunjukkan komitmen mereka untuk mempertahankan nama Jalan Banteng sebagai identitas lokal yang sudah terjalin lama di antara warga setempat.