Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, bersama beberapa pejabat terkait dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos).
Laporan ini disampaikan oleh tiga warga Kalimantan Tengah, yakni Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam, yang menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada KPK pada Kamis, 8 November 2024.
Melalui kuasa hukumnya, M Roshid Ridho, Sukarlan F Doemas menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).
Menurut laporan tersebut, kegiatan penyaluran bantuan sosial antara Maret 2024 hingga Oktober 2024 diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 547,89 miliar.
Rincian Dana Bansos yang Diduga Bermasalah
Berdasarkan laporan tersebut, alokasi dana yang mencurigakan berasal dari tiga program bansos utama yang berlangsung sepanjang tahun 2024, sebagai berikut:
- Uang Non-Tunai (Rp 187,31 Miliar)
Salah satu program yang dimaksud adalah bantuan beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (Tabe), yang merupakan bagian dari Program Bidik Misi Kalteng Berkah 2024. Program ini ditujukan untuk 13.113 mahasiswa dengan total dana sebesar Rp 98,35 miliar, yang syarat penerimaannya melibatkan rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. - Bantuan Barang (Rp 317,35 Miliar)
Dana sebesar Rp 317,35 miliar dialokasikan untuk bantuan barang di tahun 2024, yang mencakup berbagai kebutuhan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah. - Bansos Pangan (Rp 43,22 Miliar)
Bantuan pangan berupa sembako diberikan di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng pada periode April hingga September 2024, dengan total dana mencapai Rp 43,22 miliar.
M. Roshid Ridho mengungkapkan adanya peningkatan yang sangat signifikan dalam alokasi dana bansos oleh Pemprov Kalteng, terutama pada tahun 2024. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dana bansos yang disalurkan Pemprov Kalteng mengalami lonjakan yang luar biasa:
- Tahun 2022: Rp 5 miliar
- Tahun 2023: Rp 8,46 miliar
- Tahun 2024: Rp 547,89 miliar
“Ini merupakan peningkatan yang begitu fantastis, luar biasa, bahkan seakan-akan mencerminkan kedaruratan dan bencana sosial yang begitu parah di Kalteng,” tambah Roshid.
Sebelumnya, Sukarlan F Doemas bersama dua rekannya juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Sugianto Sabran dan jajarannya yang terlibat dalam upaya memengaruhi hasil Pemilihan Umum di Kalimantan Tengah.
Namun, laporan tersebut akhirnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Sugianto Sabran belum memberi tanggapan terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait laporan ini, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Saya tidak memiliki akses info terhadap pelaporan yang masuk maupun perkara di tahap penyelidikan, kecuali pelapornya sendiri yang menyampaikan ke publik,” kata Tessa dalam keterangan tertulis.
Sumber: kompas.com