Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat yang dimulai sejak 2020 akhirnya dihentikan pada tahun 2021 setelah proyek tersebut dianggap gagal konstruksi. Kejaksaan Negeri Kapuas pun bergerak cepat dengan mengamankan empat orang tersangka yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini pada Jumat, 29 November 2024.
Tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Tiga dari empat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kapuas selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kapuas. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum ditahan karena sedang dalam perawatan medis.
Empat Tersangka yang Diamankan
Keempat tersangka yang kini dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas adalah sebagai berikut:
- ID: PPK sekaligus KPA
- DD: PPTK
- JF: Rekanan
- BD: Konsultan
Mereka dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat kegagalan konstruksi pada pembangunan kantor yang berlokasi di Kapuas Barat tersebut.
Kronologi Kegagalan Konstruksi
Proyek pembangunan kantor camat ini mengalami kegagalan dalam tahap konstruksi, khususnya pada bagian pondasi. Hasil perhitungan tenaga ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam pengerjaan pondasi yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, keterangan dari 16 saksi yang diperiksa juga memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp396 juta dari total nilai kontrak sebesar Rp447 juta.
Rencana Kejaksaan
Pihak Kejaksaan Negeri Kapuas berencana untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan setelah proses pemberkasan selesai. “Kasus ini secepat mungkin akan kita lakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar pihak Kejaksaan.
Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang merugikan negara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di proyek-proyek pemerintah lainnya.
Dengan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Kapuas, diharapkan pembangunan yang gagal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak terkait agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan proyek-proyek yang menggunakan dana negara.