Masyarakat Desa Buhut Jaya, Kapuas Tengah, mengadukan konflik lahan mereka yang diduga dirusak oleh PT. Tri Oetama Persada (PT. TRIOP) ke DPRD Kalimantan Tengah. Mereka meminta pertemuan resmi agar masalah ini segera mendapat solusi. Jika tidak ada penyelesaian, mereka siap menempuh jalur adat dan melibatkan organisasi kemasyarakatan.
Warga Datangi DPRD Kalteng, Minta Solusi Konflik Lahan
Pada 3 Maret 2025, perwakilan masyarakat Desa Buhut Jaya, yang dipimpin oleh Priyadi dan kawan-kawan, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Mereka bertemu dengan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, untuk menyampaikan permasalahan mereka.
Zakaria, selaku juru bicara warga, menjelaskan bahwa lahan seluas 306 hektar yang mereka klaim miliki telah rusak akibat aktivitas PT. TRIOP.

RDP Jadi Harapan Terakhir?
Warga tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyerahkan surat permohonan kepada DPRD Kalteng untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Mereka berharap pertemuan ini bisa mempertemukan masyarakat, PT. TRIOP, serta pihak terkait lainnya agar ada jalan keluar yang jelas.
Jalur Adat Jika RDP Gagal
Jika RDP tidak membuahkan hasil, masyarakat tak akan tinggal diam. Mereka sudah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk menempuh jalur adat Dayak Kalimantan dan melibatkan organisasi kemasyarakatan.
Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset, tapi warisan leluhur yang harus dijaga.
DPRD Kalteng Siap Tindak Lanjut
Bambang Irawan memastikan bahwa laporan ini akan ditelaah lebih lanjut sebelum DPRD mengambil langkah berikutnya.
Ia juga meminta PT. TRIOP agar bersikap terbuka terhadap permasalahan ini dan tidak membiarkan konflik berlarut-larut.
Warga Desa Buhut Jaya berharap DPRD bisa membantu menyelesaikan konflik lahan mereka dengan PT. TRIOP.
RDP menjadi harapan utama mereka, tapi jika tak ada solusi, jalur adat dan organisasi masyarakat akan dilibatkan.
DPRD Kalteng berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur, dengan harapan konflik tidak semakin memanas.