KHABAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi menegaskan bahwa Kalimantan Tengah tidak lagi menerima warga transmigran dari luar provinsi. Kebijakan ini sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat dan menandai perubahan arah program transmigrasi secara nasional.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
“Kebijakan pemerintah sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat. Tidak ada lagi transmigran dari luar provinsi didatangkan ke Kalimantan Tengah. Program ini sekarang berbasis kawasan dan pemberdayaan masyarakat lokal,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya.
Transmigrasi Lokal, Bukan Antarprovinsi
Sigit menyatakan bahwa pelaksanaan program transmigrasi saat ini berbasis bottom-up, bukan top-down seperti masa lalu.
Artinya, pemerintah daerah menjadi pihak yang mengusulkan dan menjalankan program, sementara pemerintah pusat hanya menyediakan dukungan anggaran.
Di Kalimantan Tengah, lokasi transmigrasi di Sungai Baru dan Pulau Nibung, Kabupaten Sukamara, merupakan usulan langsung dari pemerintah daerah.
Tujuan utamanya adalah mendukung program cetak sawah yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian.
“Bulan November dan Desember akan ditempatkan transmigran lokal. Sekali lagi kami tegaskan, ini memberdayakan masyarakat lokal, bukan mendatangkan warga luar provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sigit.
Fokus Pada Revitalisasi Kawasan
Kementerian juga menyoroti pentingnya memahami paradigma baru transmigrasi yang bukan sekadar pemindahan penduduk, melainkan pembangunan kawasan secara menyeluruh.
Sejumlah kegiatan prioritas yang dilakukan dalam kawasan transmigrasi meliputi:
- Rehabilitasi sarana dan prasarana seperti jalan lingkungan, air bersih, sekolah, dan pos kesehatan.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, kewirausahaan, dan pendampingan usaha.
- Pengembangan ekonomi lokal dengan penguatan sektor pertanian, perikanan, industri kecil, koperasi, dan UMKM.
“Informasi yang beredar masih bercampur dengan persepsi transmigrasi zaman dahulu. Padahal sejak UU Nomor 29 Tahun 2009, pembangunan transmigrasi diarahkan berbasis kawasan, bukan hanya sekadar perpindahan penduduk,” jelasnya.
Transmigrasi Modern untuk Masyarakat Desa
Sigit menambahkan bahwa program transmigrasi hari ini adalah bentuk transformasi pembangunan berbasis wilayah.
“Transmigrasi hari ini adalah transformasi pembangunan berbasis wilayah. Fokus kita adalah memberdayakan masyarakat lokal agar lebih sejahtera,” pungkasnya.
Kementerian Transmigrasi berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan tidak lagi salah paham terhadap kebijakan transmigrasi, khususnya di Kalimantan Tengah. (detik)