KHABAR, PALANGKA RAYA – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai sebagai isu krusial yang menguji arah demokrasi lokal pasca-Reformasi, karena menyentuh langsung soal kedaulatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan daerah.
Opini ini disampaikan Ketua DPD GMNI Kalimantan Tengah Maulana Uger, S.T dalam pernyataan resmi bernomor 001/Eks/DPD.GMNI-Kalteng/I/2026 yang dirilis di Palangka Raya pada Januari 2026.
Wacana tersebut kembali mengemuka di ruang publik seiring munculnya perdebatan nasional tentang efektivitas dan dampak pilkada langsung terhadap stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam konteks demokrasi pasca-Reformasi, pilkada langsung selama ini dipahami sebagai capaian penting yang membuka ruang partisipasi rakyat secara luas.
Melalui mekanisme pilkada langsung, rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan pemimpin eksekutif di daerahnya.
Selain itu, pilkada langsung juga dipandang sebagai sarana pendidikan politik dan alat kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.
Namun demikian, Maulana Uger menilai demokrasi bukan sistem yang statis dan selalu terbuka terhadap evaluasi.
Menurutnya, wacana perubahan sistem pilkada harus dibaca secara jernih dan objektif tanpa pendekatan emosional.
Efisiensi Anggaran dan Stabilitas Politik
Argumen yang kerap muncul dalam wacana pilkada melalui DPRD adalah efisiensi anggaran, stabilitas politik, serta upaya meminimalisasi konflik horizontal.
Secara normatif, argumen tersebut dinilai patut dipertimbangkan karena pilkada langsung memang menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Persoalan tersebut antara lain tingginya biaya politik, praktik politik uang, serta polarisasi sosial di tengah masyarakat.
Namun, Maulana Uger mempertanyakan apakah perubahan mekanisme pemilihan akan otomatis menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menilai terdapat risiko masalah justru berpindah dari ruang publik ke ruang politik elite yang lebih tertutup.
Legitimasi dan Akuntabilitas Kekuasaan
Demokrasi, menurut GMNI, tidak hanya berbicara tentang efisiensi, tetapi juga tentang partisipasi, legitimasi, dan akuntabilitas kekuasaan.
Ketika ruang partisipasi rakyat dipersempit, jarak antara pemimpin dan masyarakat dinilai berpotensi semakin lebar.
Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki legitimasi politik yang bersumber dari mandat publik.
Mandat tersebut menjadi dasar moral dan politik bagi kepala daerah untuk bertanggung jawab kepada masyarakat luas.
Sebaliknya, jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, legitimasi kekuasaan berpotensi bergeser ke konfigurasi politik parlemen daerah.
Kondisi ini dinilai dapat mengubah arah akuntabilitas kepala daerah dari rakyat kepada elite politik.
Perspektif Historis Demokrasi Lokal
Indonesia disebut memiliki pengalaman panjang dengan sistem politik yang elitis dan sentralistik sebelum Reformasi 1998.
Reformasi hadir sebagai koreksi dengan tujuan memperluas partisipasi rakyat dan membatasi dominasi elite.
Oleh karena itu, wacana pilkada melalui DPRD dinilai perlu dikaji dengan pendekatan historis dan sosiologis.
GMNI mengingatkan agar perubahan sistem tidak menjadi langkah mundur yang mengulang pola lama dengan kemasan baru.
Fokus Pembenahan Demokrasi
GMNI menilai persoalan pilkada tidak semata-mata terletak pada sistem pemilihan.
Masalah seperti politik uang dan mahalnya biaya politik dinilai lebih berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum dan reformasi partai.
Adapun fokus pembenahan yang dinilai lebih mendesak meliputi:
- Penguatan regulasi dan penegakan hukum pemilu.
- Reformasi pendanaan politik.
- Pendidikan politik yang berkelanjutan.
- Transparansi dan akuntabilitas partai politik.
Tanpa pembenahan aspek tersebut, perubahan mekanisme pilkada dinilai hanya akan memindahkan masalah.
Menjaga Ruh Demokrasi
Pada akhirnya, wacana pilkada melalui DPRD diminta ditempatkan dalam kerangka penguatan demokrasi.
Demokrasi yang matang dinilai bukan demokrasi yang takut pada rakyat.
Demokrasi justru harus percaya pada kapasitas rakyat untuk terlibat dan menentukan masa depannya.
Setiap kebijakan politik, menurut GMNI, harus memastikan kedaulatan rakyat tetap menjadi prinsip utama sesuai amanat konstitusi.
Demokrasi boleh beradaptasi, tetapi tidak boleh kehilangan ruhnya. (GMNI)







