KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

PT. Kahayan Baru Digital (Khabar.co.id)

  1. Dalam menjalankan tugas peliputan, seluruh Wartawan dan Staf PT. Kahayan Baru Digital wajib menggunakan identitas resmi perusahaan berupa Kartu Pers dan Id Card, serta tercantum dalam Box Redaksi di Khabar.co.id.
  2. Wartawan Khabar.co.id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Wartawan Khabar.co.id tidak diperkenankan meminta atau menerima uang, hadiah, barang, fasilitas, dan bentuk pemberian lain dari narasumber atau pihak mana pun yang berpotensi mempengaruhi independensi pemberitaan.
  4. Narasumber yang menemukan kejanggalan terhadap identitas atau perilaku wartawan Khabar.co.id dapat menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke: khabarjurnal@gmail.com.
  5. Setiap konten berita dan produk jurnalistik yang dipublikasikan di Khabar.co.id sepenuhnya berada dalam kewenangan Redaksi PT. Kahayan Baru Digital.
  6. Permintaan ralat, koreksi, revisi, atau hak jawab atas artikel yang telah diterbitkan diproses berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers.
  7. Pengajuan ralat atau hak jawab dilakukan melalui email ke khabarjurnal@gmail.com dengan subjek HAK JAWAB. Pemohon wajib mencantumkan identitas dengan jelas serta menyertakan bagian artikel yang dianggap tidak tepat berikut tautan lengkapnya.
  8. Wartawan dan staf PT. Kahayan Baru Digital wajib menjaga sikap profesional, menghormati narasumber, dan menjaga nama baik perusahaan di setiap kegiatan jurnalistik maupun non-jurnalistik.
  9. Wartawan Khabar.co.id dilarang merangkap pekerjaan sebagai wartawan di media lain tanpa persetujuan resmi manajemen.
  10. Kode Perilaku ini menjadi standar dan norma perilaku bagi seluruh wartawan dan karyawan PT. Kahayan Baru Digital, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang undangan.

Ditetapkan di Palangka Raya
Tanggal: 23 Januari 2025

Pimpinan Perusahaan
Savero Sratocaster