Palangka Raya – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H.M. Katma F. Dirun, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng. Dalam rapat ini, dibahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda penting tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, yang menekankan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup.
Kehadiran Plt. Sekda Kalteng di Rapat Paripurna
Senin, 10 Maret 2025, menjadi momentum penting saat Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, H.M. Katma F. Dirun, secara langsung menghadiri Rapur yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kalteng.
Agenda rapat ini terfokus pada pembahasan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Rapur dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang memimpin jalannya rapat dengan penuh semangat.
Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum
Berikut daftar fraksi yang menyampaikan pemandangan umum beserta jurubicara masing-masing:
- Fraksi PDI Perjuangan – Bambang Irawan
- Fraksi Golkar – Okki Maulana
- Fraksi Gerindra – Helmi
- Fraksi Demokrat – Hero Harapano Mandouw
- Fraksi NasDem – Toga Hamonangan Nadeak
- Fraksi PKB – Habib Sayid Abdul Rahman
- Fraksi PAN – Tomy Irawan Diran
Setiap fraksi memberikan masukan dan catatan kritis terhadap Raperda yang dinilai strategis untuk pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Harapan Ketua DPRD Kalteng
Ketua DPRD, Arton S. Dohong, dalam penutupan arahannya berharap:
“Gubernur Kalteng segera memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapur berikutnya.”
Harapan ini menandakan betapa pentingnya sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif demi kelancaran pengesahan Raperda yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Pernyataan Tegas dari Plt. Sekda Kalteng
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Sekda, H.M. Katma F. Dirun, menjelaskan secara lugas mengenai tujuan dari Raperda ini:
“Yang pertama, ruhnya adalah dalam rangka pengendalian lingkungan yang di mana dari satu sisi sumber daya alam ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, di lain sisi lingkungan tidak boleh rusak, rumahnya di situ. Jadi, ada titik keseimbangan.”
“Kemudian yang kedua, ketika ini sudah diterbitkan Perdanya, maka pengelolaan sumber daya alam agar terkendali, sehingga ini bisa memberikan peluang usaha bagi masyarakat dan PAD.”
Katma juga menekankan bahwa keberadaan Raperda ini berorientasi pada tiga aspek utama:
- Menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya ekonomi dan pelestarian lingkungan.
- Membuka peluang usaha yang adil bagi pengusaha lokal.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan berkelanjutan.
Pesan Moral: Ekonomi Tumbuh, Lingkungan Tetap Terjaga
Mengakhiri pernyataannya, Plt. Sekda mengingatkan kembali:
“Raperda ini menekankan adanya titik keseimbangan. Yang pertama, di satu sisi sumber daya alam itu memberikan manfaat untuk sumber daya ekonomi, di lain pihak lingkungan tetap terjaga untuk anak cucu di kemudian hari.”
“Yang kedua, pengusaha masyarakat kita, pengusaha lokal, ini ada peluang usaha yang sama.”
“Dan yang ketiga, tentu meningkatkan PAD.”
Rapat Paripurna Ke-6 ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengelola pertambangan mineral bukan logam di Kalimantan Tengah dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab antar generasi.