Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bambang Irawan, menegaskan komitmen mereka dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, serta memastikan perusahaan yang melanggar tanggung jawabnya dihukum dengan tegas. Masyarakat di daerah ini sering mengadukan masalah sengketa lahan kepada Komisi II, yang berjanji untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan serius. Bambang juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan, khususnya dalam industri tambang.
Sengketa Lahan Masih Menjadi Masalah Utama
Sengketa lahan dengan perusahaan masih menjadi persoalan utama di Kalimantan Tengah, dan banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan yang tidak memperhatikan hak mereka atas tanah. Menanggapi hal ini, Bambang Irawan mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memastikan setiap laporan sengketa lahan akan segera ditindaklanjuti. Ia menjelaskan, “Sejak saya dipercaya duduk di Dewan, persoalan sengketa lahan dengan perusahaan selalu menjadi keluhan utama masyarakat. Kami di Komisi II berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan adanya penyelesaian yang adil.”
Bambang juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat yang mungkin tidak sepenuhnya memahami aturan terkait sengketa lahan, namun ia menegaskan bahwa jika perusahaan yang melanggar, mereka harus menyelesaikan masalah tersebut. “Jika perusahaan tidak mau menyelesaikan masalah, lebih baik ditutup saja. Tidak ada gunanya investasi yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS)
Tanggung jawab perusahaan untuk menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan tidak bisa diabaikan. Bambang Irawan menyoroti ketidakpedulian perusahaan tambang dalam menjalankan kewajibannya, khususnya dalam hal rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). “Investor datang hanya untuk mengurus izin dan eksploitasi, tanpa peduli dengan masyarakat yang sudah lama hidup di atas tanah itu. Hal ini harus diubah,” tegas Bambang.
Ia juga mengingatkan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Bepedas) agar lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan rehabilitasi DAS. Jika Bepedas tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, Bambang menyarankan agar kewenangan tersebut diserahkan ke provinsi. “Bepedas harus benar-benar menjalankan tugasnya, bukan hanya sebagai simbol administratif. Jika mereka tidak mampu, lebih baik kewenangan itu diserahkan ke provinsi,” tambahnya.
Komitmen DPRD untuk Memastikan Penyelesaian yang Adil
Komisi II DPRD Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pengaduan sengketa lahan serta melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Bambang menekankan bahwa DPRD akan mendorong tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab, dengan tujuan memastikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Bambang menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya keberpihakan pada masyarakat. “Jika perusahaan tidak mau menyelesaikan masalah, lebih baik ditutup saja. Investasi yang tidak berpihak pada masyarakat tidak ada gunanya,” tegasnya.
Tindakan Tepat untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak masyarakat dan tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan menjadi fokus utama Komisi II DPRD Kalimantan Tengah. Dengan terus memantau setiap sengketa lahan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya, DPRD Kalimantan Tengah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, tetapi juga masyarakat yang sudah lama hidup di atas tanah tersebut.