DPRD Kalteng Tentukan 13 Raperda Prioritas, Apa Harapan Warga?

Khabar.co.id – PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan 13 Raperda prioritas untuk tahun 2025, yang dianggap akan mendukung pembangunan daerah secara signifikan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPRD No.10 Tahun 2024, yang diumumkan dalam rapat paripurna ke-9 pada 6 Januari 2024. Rapat ini juga menandai penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dan membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2025.

Riska Agustin, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, menjelaskan bahwa 13 Raperda tersebut mencakup berbagai hal penting. “Raperda ini akan mendukung pembangunan daerah dalam berbagai sektor,” ujar Riska dengan penuh semangat.

Raperda Inisiatif DPRD Kalteng yang Menjadi Prioritas

Beberapa raperda inisiatif DPRD Kalteng menjadi prioritas utama, di antaranya adalah penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Selain itu, ada pula raperda terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang juga dianggap sangat penting dalam mendukung keberagaman dan kesetaraan di Kalimantan Tengah.

Raperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemerintah Provinsi Kalteng juga mengusulkan sejumlah raperda sebagai prioritas. Salah satunya adalah Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah 2022-2042 yang bertujuan untuk mengatur pengembangan wilayah secara lebih terstruktur. Selain itu, ada juga Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Rencana Pembangunan Industri 2019-2039 yang diharapkan bisa mempercepat pembangunan di daerah ini.

Fokus pada Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal

Riska juga menyoroti pentingnya penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, yang akan mempermudah berbagai proses administrasi dan pelayanan publik. Tak hanya itu, pemberian insentif serta kemudahan dalam penanaman modal juga akan menjadi fokus utama dalam perencanaan ini.

Raperda Kumulatif Terbuka: Pertanggungjawaban APBD

Raperda yang menjadi perhatian khusus lainnya adalah pertanggungjawaban APBD 2024 dan 2026, yang akan dibahas melalui mekanisme kumulatif terbuka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Harapan DPRD Kalteng untuk Masa Depan

Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, berharap agar kinerja legislatif DPRD Kalteng semakin baik dalam mengesahkan raperda ini. “Kami berharap raperda yang disahkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Riska mengakhiri penjelasannya. (Asp)

Arton S. Dohong Ungkap Ancaman Ekonomi di 2025, Apa Solusinya?

Dinas TPHP Kalteng Sumbang Data Akurat, Ekonomi Daerah Terbantu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *