KHABAR, PALANGKA RAYA – Proses penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah berjalan, dengan beberapa pasal yang masih perlu penyesuaian untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Pembahasan Perda ini telah mencapai titik yang cukup jauh, dengan 147 pasal yang sudah diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) I Raperda Inisiatif DPRD Kalteng. Namun, menurut Sekretaris Pansus, Tomy Irawan Diran, masih ada beberapa bagian yang perlu dikoreksi.
“Dari 147 pasal ini, masih ada beberapa yang perlu koreksi, ada yang di-drop, dan beberapa lainnya ditambahkan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” ujar Tomy pada Selasa, 18 Februari 2025.
Penyempurnaan Perda Masih Berlanjut
Meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai, proses penyempurnaan Perda ini belum selesai. Pansus akan melanjutkan pembahasan dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan, untuk memfinalisasi setiap detail yang masih diperlukan. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat gabungan, yang melibatkan persetujuan fraksi-fraksi, dan finalisasi sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
DPRD Kalteng Penuhi Target Penyelesaian
Ketua Fraksi PAN, Tomy Irawan Diran, juga menegaskan komitmen DPRD Kalteng untuk mengejar target penyelesaian Perda sesuai dengan pernyataan Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang sebelumnya mengungkapkan harapan agar perda ini rampung dalam 2 hingga 3 bulan.
“Semoga kita bisa mengejar target ini sesuai harapan Pak Ketua, karena Perda Disabilitas ini mungkin tersisa beberapa provinsi yang belum memilikinya, termasuk kita di Kalteng,” tandas Tomy.
Dengan langkah yang terus diambil, diharapkan Perda ini segera dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Kalteng, menjadikannya salah satu provinsi yang turut menyuarakan hak-hak penyandang disabilitas secara lebih tegas.
(asp)