Komisi II DPRD Kalteng Bahas Sengketa Tanah 45 Hektare, Begini Hasilnya!

KHABAR, PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan sengketa tanah seluas 45 hektare di Jalan Dulin Kandang, Palangka Raya. Rapat ini bertujuan mencari solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat Kalteng terkait sengketa tanah yang tengah berlangsung.

Rapat yang diadakan pada Selasa (5/3/2025) ini melibatkan beberapa pihak penting, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya. Diskusi ini menjadi tindak lanjut dari surat yang diterima Komisi II DPRD dari Tim Badan Restorasi Tanah dan Daerah (TBBR) pada Februari lalu.

Pembahasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, rapat ini sepakat untuk menilai tanah yang disengketakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau metode lain yang akan ditentukan oleh Tim Penanganan Konflik Sosial di Palangka Raya. Penilaian ini nantinya akan menjadi dasar bagi Wali Kota Palangka Raya dalam mengeluarkan Surat Keputusan terkait penyelesaian sengketa, baik melalui mekanisme tali asih atau kompensasi.

Komitmen DPRD Kalteng untuk Penyelesaian Sengketa

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Irawan menegaskan pentingnya menyelesaikan sengketa ini secepat mungkin. “RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat yang kami terima dari TBBR. Kami mengadakan pertemuan ini bersama Kemenag Kalteng, Tim Penanganan Konflik Sosial, dan BKAD Kota Palangka Raya untuk mencari solusi yang terbaik demi kepentingan masyarakat,” ujar Bambang.

Bambang juga menambahkan bahwa penyelesaian konflik ini sangat penting untuk mendukung kelancaran berbagai proyek pembangunan di Kalimantan Tengah, termasuk pembangunan MAN Insan Cendikia oleh Kemenag, yang terletak di atas sebagian lahan sengketa. “Penyelesaian masalah ini sangat penting agar program-program pembangunan yang telah direncanakan, terutama yang terkait dengan kepentingan masyarakat, dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Solusi yang Adil untuk Masyarakat Kalteng

Ke depan, komunikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kesepakatan bersama mengenai nilai tali asih. Diharapkan dengan solusi yang adil, sengketa ini dapat diselesaikan tanpa mengganggu kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah. Bambang berharap, “Kami berharap semua pihak dapat sepakat mengenai nilai tali asih ini agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kalteng dapat berjalan tanpa hambatan.”

Dengan semangat kerja sama antara semua pihak, Komisi II DPRD Kalteng berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara adil, demi kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah.

Reporter: asp

More From Author

PT. TRIOP Diduga Rusak 306 Hektar Lahan! Warga Ngadu ke DPRD

DPRD Kalteng Rapat Paripurna, Gubernur Bahas Pembangunan 2025-2030

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *