KHABAR, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama di kawasan yang terdampak aktivitas perusahaan tambang.
Bambang Irawan mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan tambang yang lalai dalam menjalankan kewajiban mereka untuk merehabilitasi DAS, padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab yang sudah diatur.
Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab
“Perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS harus dihentikan operasionalnya. Ini bukan sekadar soal bisnis, tetapi tentang kelangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Bambang dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu (5/3/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan ini bahkan mengaku memiliki data yang menunjukkan adanya perusahaan tambang yang masih belum memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS mereka. Menurutnya, pengabaian terhadap kewajiban ini bisa berdampak buruk pada kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
BPDAS Diminta Lebih Tegas dalam Pengawasan
Bambang juga meminta agar Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) tidak hanya menjalankan pengawasan secara administratif saja, melainkan harus lebih tegas dan serius dalam melaksanakan tugas mereka. Menurutnya, pengawasan yang selama ini berjalan terkesan hanya formalitas tanpa ada tindakan nyata di lapangan.
“BPDAS harus benar-benar menjalankan tugasnya, bukan hanya sebagai simbol administratif. Jika mereka tidak mampu, lebih baik kewenangan itu diserahkan ke provinsi,” ujar Bambang dengan tegas.
Harapan DPRD Kalteng untuk Langkah Konkret
DPRD Kalteng berharap instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan, demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan alam.
Bambang mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang bijak sangat penting agar tidak merusak ekosistem yang sudah ada, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar daerah aliran sungai.
(asp)