Kalteng Butuh 200 Ribu Hektare Lahan Rehabilitasi, Apa yang Harus Dilakukan?

KHABAR, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mendesak perusahaan tambang dan perkebunan di wilayah ini untuk segera memenuhi kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi yang sudah menjadi aturan jelas dalam regulasi yang berlaku.

Menurut Bambang, masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban ini, padahal regulasi sudah mengaturnya secara tegas. Ia pun membeberkan data terkait perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS, menyebutkan, “Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehab DAS, saya punya datanya.”

Rehabilitasi DAS: Kewajiban yang Tidak Bisa Ditawar

Bambang menegaskan bahwa rehabilitasi DAS bukanlah hal yang bisa ditawar bagi perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam. Jika mereka mengabaikan kewajiban ini, ia mengatakan, “Apabila perusahaan itu tidak melakukan rehab DAS, saya tegaskan hentikan aktivitas mereka. Karena rehab DAS kewajiban mereka untuk kembalikan reboisasi alam di Kalteng. Bukan hanya mengeksplorasi saja.”

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS beroperasi di wilayah DAS Kahayan dan Barito. Bambang pun berencana untuk memanggil mereka untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. “Saya punya datanya, saya akan memanggil mereka, ayo selesaikan. Kalau tidak, lebih baik mereka tidak usah beroperasi di Kalteng,” tambahnya.

Sektor Perkebunan Juga Harus Bertanggung Jawab

Bambang juga menyoroti sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, yang harus memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS. “PBS-PBS yang ada di Kalteng ini, terutama di bidang perkebunan, wajib melakukan reboisasi atau rehab DAS,” tegasnya.

Menurutnya, sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng yang dikelola oleh perusahaan perkebunan harus segera direhabilitasi. Jika perusahaan-perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban tersebut, Bambang tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. “Kalau mereka tidak lakukan, kita panggil, kita tutup, ngapain mereka berinvestasi di sini tetapi tidak melakukan kewajiban,” ujarnya dengan nada keras.

Kritik terhadap Pengawasan BPDAS

Lebih lanjut, Bambang juga mengkritik peran Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang dinilai kurang tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan rehabilitasi DAS. “BPDAS juga harus bersikap tegas sebagai supervisi dalam hal rehab DAS. Saya lihat BPDAS juga berjalan sendiri kok,” katanya.

Bambang menyarankan agar jika BPDAS tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sebaiknya kewenangan pengawasan rehabilitasi DAS diserahkan ke pemerintah provinsi. “Jangan sampai keberadaan perusahaan tambang di sini tidak melakukan rehabilitasi DAS. Keberadaan BPDAS sebagai instansi vertikal tidak melaksanakan kewajiban, nggak usah di sini. Biar kita yang mengurusnya, ubah saja aturannya biar provinsi yang mengurus,” tegasnya.

Harapan Bambang untuk Masa Depan Lingkungan Kalteng

Bambang mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan hanya akan merusak lingkungan tanpa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat. Ia berharap pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS. “Kami berharap pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS,” tandasnya.

Reporter: asp

More From Author

Fraksi-Fraksi DPRD Kalteng Kompak Soroti Raperda Tambang dalam Rapur ke-6

2026, Pabrik Limbah Medis Kotim Beroperasi: Apa Dampaknya Bagi Lingkungan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *