DPRD Kalteng Bahas Raperda Tambang, Apa Dampaknya bagi Ekonomi?

KHABAR, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-7 untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 pada Senin (17/3/2025) di ruang rapat paripurna. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dengan fokus utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kalteng.

Arton menjelaskan bahwa agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Gubernur terkait Raperda yang sedang dibahas. Jawaban tersebut merupakan tanggapan atas berbagai pertanyaan dan masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Hal ini menjadi langkah penting sebelum Raperda masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Tanggapan Gubernur dan Langkah Selanjutnya
Setelah mendengarkan jawaban dari Gubernur, Arton menegaskan bahwa Raperda ini akan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam. “Sekarang adalah rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pertanyaan dan lain-lain dari masing-masing fraksi. Setelah ini, tinggal pembahasan, pembahasan Raperda tersebut. Kalau sudah sampai, baru jawaban tanggapan anggota DPRD Provinsi ini,” jelasnya.

Tujuan Raperda untuk Kepastian Hukum
Raperda ini memiliki tujuan penting, yakni memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam sektor pertambangan, terutama yang bergerak di bidang tambang pasir dan batu bangunan. Arton mengungkapkan bahwa banyak aktivitas tambang ilegal yang justru merugikan daerah. Oleh karena itu, regulasi yang jelas diharapkan mampu mendukung praktik penambangan yang sah dan teratur.

Harapan Terhadap Dampak Ekonomi
Salah satu masalah besar yang menjadi perhatian adalah tingginya angka penambang ilegal yang merugikan daerah. “Seperti saat ini banyak penambang pasir yang lebih banyak ilegalnya daripada yang legal, hal ini tentunya merugikan daerah. Dengan adanya Raperda ini, maka akan memberikan sedikit jaminan bagi masyarakat yang bergerak di bidang usaha tambang pasir, batu-batu bangunan, dan semacamnya, itu yang kita harapkan,” tambah Arton.

Selain itu, Arton juga berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, sektor pertambangan dapat berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem pertambangan yang lebih teratur, diharapkan kontribusi sektor ini akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah.

(asp)

Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Hutan Kalteng? Ini Kata Gubernur

Sugiyarto Desak BPBD Siaga 24 Jam! Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *