KHABAR, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu, sebuah langkah penting yang menandai awal penyusunan regulasi tambang yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat.
Rapat paripurna yang digelar pada Senin, 24 Maret 2025, menjadi momentum pengumuman susunan lengkap tim Pansus yang akan bekerja merancang payung hukum pengelolaan pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah.
Komposisi Lengkap Pansus Raperda Pertambangan
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, secara resmi membacakan susunan Pansus yang langsung disahkan dalam rapat paripurna.
Berikut adalah susunan lengkap Pansus tersebut:
- Ketua: Siti Nafisah
- Wakil Ketua: Bambang Irawan
- Sekretaris: Junaidi
Anggota Pansus yang terlibat antara lain:
- Ampera AY Mebas
- Noor Fazariah Kahayanti
- Sengkon
- Sutik
- Raudah
- Habib Sayid Abdurrahman
- Agie
- Lohing Simon
- Wengga Febri Dwi Tananda
- Hero Harappano Mandouw
- Asdy Narang
Dengan kombinasi latar belakang yang beragam, Pansus ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan tambang yang komprehensif dan solutif.
Fokus pada Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam keterangannya, Ansyari menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam menyusun Raperda ini.
“Mereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif,” tegasnya di hadapan para anggota dewan.
Ia juga menekankan agar proses pembahasan Raperda ini memperhatikan dua aspek krusial, yaitu pelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
“Pansus diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” ujar Ansyari penuh harap.
Awal Pembahasan Raperda Pertambangan Dimulai
Pembentukan Pansus ini menandai dimulainya langkah konkret dalam membahas Raperda yang sangat penting di sektor pertambangan mineral non-logam dan batuan jenis tertentu.
DPRD Kalteng menegaskan akan melibatkan berbagai elemen penting dalam pembahasan, termasuk masyarakat, akademisi, dan pihak eksekutif, demi memastikan aturan yang lahir benar-benar relevan dan aplikatif di lapangan.
Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang tidak hanya berorientasi ekonomi, namun juga berkeadilan sosial dan berkelanjutan secara lingkungan.
Langkah ini dinilai sangat strategis, mengingat Kalimantan Tengah memiliki kekayaan sumber daya mineral non-logam yang cukup besar dan berpotensi menjadi sumber daya unggulan daerah.
Dengan dimulainya proses penyusunan Raperda ini, masyarakat menanti hadirnya aturan yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan di wilayahnya. (asp)