KHABAR, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/7/2025).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029.
Apresiasi atas Kerja Keras DPRD
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Wagub, disampaikan penghargaan atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas Raperda secara maraton dan menyeluruh.
“Sinergi dan kerja keras kita, selama pembahasan Raperda ini telah menghasilkan rekomendasi yang tujuannya sama, yaitu demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Dayak khususnya dan umumnya masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Edy Pratowo.
Ia menekankan bahwa hasil pembahasan ini mencerminkan kolaborasi produktif antara eksekutif dan legislatif dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.
“Setiap masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD akan segera kami tindak lanjuti secara sungguh-sungguh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Wagub juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berkomitmen mendukung Pemerintah Provinsi dalam mengimplementasikan RPJMD secara aktif dan berkelanjutan.
Proses Pembahasan dan Isi Pokok Raperda
Ketua Tim Pansus DPRD, Yetro Midel Yoseph, menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda RPJMD dimulai sejak penyerahan draf pada Rapat Paripurna ke-10 tanggal 11 Juni 2025.
Setelah itu dibentuk Tim Pansus, dilakukan rapat kerja intensif, serta studi banding bersama Tim Pemerintah Provinsi.
Menurut Yetro, berikut adalah pokok-pokok pembahasan RPJMD:
- Penajaman visi “Kalteng BERKAH”
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Sinkronisasi target pembangunan daerah
- Penguatan sektor prioritas seperti Sumber Daya Manusia (SDM) dan wilayah tertinggal
- Peningkatan konektivitas dan logistik daerah
DPRD juga mendorong reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang berbasis data dan teknologi digital.
“Seluruh fraksi pendukung DPRD menyatakan sepakat agar Raperda RPJMD 2025–2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai dasar pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan menuju Kalimantan Tengah yang maju, berkah, dan sejahtera,” tegas Yetro.
Hadir dalam Rapat Paripurna
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Ampung, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng. (mmc)