KHABAR, KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna ke-2 dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Gumas tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, Senin (25/8/2025).
Enam Fraksi Kompak Sepakat
Sebanyak enam fraksi di DPRD Gumas, yaitu:
- Fraksi PDI-P
- Fraksi Golkar
- Fraksi Demokrat
- Fraksi Nasdem
- Fraksi Perindo
- Fraksi Gerakan Nasional (Gernas)
seluruhnya sepakat menerima Ranperda Perubahan APBD TA 2025 untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif.
Pandangan Umum Fraksi
Pandangan umum fraksi disampaikan langsung melalui juru bicara masing-masing.
- Fraksi PDI-P diwakili Elvi Esie.
- Fraksi Golkar oleh Herbert Y Asin.
- Fraksi Perindo oleh Yulius Agau.
- Fraksi Gernas oleh Pdt. Rayaniatie Djangkan.
- Fraksi Demokrat oleh Neni Yuliani.
- Fraksi Nasdem oleh Doni Saputra.
Kompaknya pandangan keenam fraksi ini menunjukkan semakin solidnya DPRD Gumas dalam mengawal arah pembangunan daerah.
Masuk Tahap Pembahasan
Dengan kesepakatan tersebut, Ranperda Perubahan APBD TA 2025 kini resmi masuk tahap pembahasan dalam rapat gabungan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Gumas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pernyataan Wakil Bupati
Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing, menegaskan pentingnya perubahan APBD untuk menjadi instrumen kebijakan fiskal yang tepat sasaran.
“Kami berharap DPRD Gunung Mas dapat memberikan dukungan penuh agar Ranperda ini bisa dibahas secara konstruktif, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan harapan dan kebutuhan masyarakat,” kata Efrens.
Harapan Pembahasan Detail
Pembahasan detail diharapkan mampu memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga Gumas.
Kehadiran Pimpinan dan Pejabat Daerah
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Binartha bersama Wakil Ketua I Nomi Aprilia dan Wakil Ketua II Espriadi.
Turut hadir Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, anggota DPRD Gumas, unsur Forkopimda, Sekda Ribhard, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, pejabat eselon III, tenaga ahli fraksi, serta undangan lainnya.
(nh)