KHABAR, GUMAS – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Binartha, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Bupati Jaya Samaya Monong dalam merealisasikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas sekitar 8.000 hektare yang tersebar di 12 kecamatan. WPR diharapkan menjadi solusi legal bagi aktivitas pertambangan emas skala mikro sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dukungan DPRD untuk Legalitas Tambang Mikro
Binartha menegaskan, “Kami mendukung upaya bupati yang memfasilitasi pembentukan WPR, dengan bersurat ke Gubernur Kalteng yang diteruskan ke Kementerian ESDM RI, dalam menata dan melegalkan berbagai aktivitas penambangan emas skala mikro,” Kamis (28/08/2025).
WPR tidak hanya fokus pada legalitas tambang, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. DPRD siap mengawal penuh perjuangan ini agar penambang lokal bisa bekerja aman dan tertib dengan kepastian hukum.
“WPR ini merupakan salah satu solusi nyata untuk membuka ruang legal bagi masyarakat, khususnya para penambang lokal, agar dapat bekerja dengan aman, tertib, serta memiliki kepastian hukum,” ujar Binartha, yang akrab disapa Obin.
Dampak Positif WPR untuk Masyarakat dan Daerah
Keberadaan WPR diproyeksikan memberi manfaat luas, termasuk:
- Peningkatan pendapatan daerah
- Terbukanya lapangan kerja baru
- Penekanan praktik tambang ilegal yang kerap menimbulkan masalah sosial dan lingkungan
“Dengan adanya WPR, masyarakat bisa menambang secara resmi. Pemerintah daerah akan memperoleh manfaat dari sektor pajak dan retribusi. Jadi semua pihak akan merasakan keuntungan,” tegas Obin.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Binartha menekankan pentingnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif. DPRD akan berdiri di barisan depan bersama bupati untuk memperjuangkan WPR ke pemerintah pusat. Menurutnya, WPR menjadi harapan masyarakat sekaligus pengatur pertambangan emas skala mikro dalam kerangka hukum, melindungi lingkungan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Usulan WPR itu memasukkan sektor pertambangan emas skala mikro dalam kerangka hukum, lindungi lingkungan hidup dan ekosistem lainnya, serta meningkatkan PAD,” jelasnya.
Harapan Bupati Gumas
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyampaikan bahwa WPR bukan hanya soal legalitas, tetapi juga perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap realisasi WPR dapat terwujud tahun 2025 ini. Dengan adanya izin yang sah, masyarakat bisa menambang dengan tenang, lingkungan tetap terjaga serta penerimaan daerah dapat meningkat,” pungkasnya.