Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Paman Birin diduga menerima fee sebesar lima persen dari setiap proyek yang melibatkan perusahaan milik Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Fee Proyek PUPR Kalsel
Sahbirin Noor, sebagai Gubernur Kalsel, diduga terlibat dalam penerimaan fee dari sejumlah proyek besar di Dinas PUPR Kalsel. Proyek-proyek tersebut dikelola oleh perusahaan milik Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dua pengusaha yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Sahbirin menerima fee 5% dari setiap proyek, sedangkan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), mendapatkan fee sebesar 2,5%.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa total fee yang diterima Sahbirin mencapai Rp1 miliar, yang merupakan bagian dari total suap sebesar Rp12,1 miliar dan 500 USD. “Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” jelas Ghufron.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kasus Ini
KPK menetapkan tidak hanya Paman Birin sebagai tersangka, tapi juga enam orang lainnya yang terlibat dalam kasus suap ini. Mereka adalah:
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul fee untuk SOL)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel)
- Sugeng Wahyudi (pihak swasta)
- Andi Susanto (pihak swasta)
Menurut KPK, keenam orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam aliran suap dari proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kalsel.
Barang Bukti dan Operasi Tangkap Tangan
Pada tanggal 8 Oktober 2024, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12,1 miliar dan 500 USD. Uang ini ditemukan dalam beberapa paket yang tersebar di berbagai lokasi. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- Satu kardus berisi Rp1 miliar
- Satu tas berisi Rp1,2 miliar
- Satu tas berisi Rp1 miliar
- Satu kardus berisi Rp800 juta dengan foto Gubernur Kalsel
- Satu kardus berisi Rp1,2 miliar
- Satu kardus berisi Rp710 juta
Selain itu, dari tangan Yulianti Erlynah, KPK juga berhasil mengamankan empat koper uang dengan total lebih dari Rp4,65 miliar, serta empat bundel dokumen terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kalsel. Pengamanan barang bukti ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Penggeledahan KPK di Kantor Pemprov Kalsel
Dalam upaya mengumpulkan lebih banyak bukti, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Pemprov Kalsel, termasuk ruang kerja Gubernur Sahbirin Noor dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar. Penggeledahan dilakukan pada hari yang sama, yaitu 8 Oktober 2024, dan disaksikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalsel, serta dikawal oleh aparat keamanan bersenjata lengkap.
Dari penggeledahan ini, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan beberapa koper yang diduga berisi uang hasil suap. Petugas KPK langsung membawa barang-barang tersebut ke kantor pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Pernyataan Resmi KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Ghufron menjelaskan bahwa fee yang diterima Sahbirin Noor berasal dari proyek yang dikelola oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. “Uang dari YUD untuk Paman Birin disebutkan sebesar Rp1 miliar, yang merupakan bagian dari lima persen fee untuk SHB,” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 12 huruf A atau B, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah Lanjutan dari KPK
Saat ini, KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka berupaya mengamankan beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam suap proyek di Dinas PUPR Kalsel. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi juga masih berlangsung guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan sejumlah pengusaha besar di Kalimantan Selatan. Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.