Enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Dimulai, Apa Langkah KPK?

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, baru-baru ini mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kalimantan Selatan. Sidang pertama atas gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada 28 Oktober 2024.

Larangan Keluar Negeri Sahbirin Noor

Sejak 7 Oktober 2024, KPK memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor. Larangan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan, dan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. KPK meyakini bahwa Sahbirin terlibat dalam proyek yang mencurigakan dan memutuskan untuk membatasi geraknya selama proses hukum berlangsung.

Beberapa proyek yang diduga terkait kasus ini antara lain proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai sebesar Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang di lokasi yang sama dengan nilai Rp9 miliar.

Dugaan Rekayasa Lelang Proyek

KPK menyebutkan adanya rekayasa dalam lelang proyek pembangunan tersebut. Dugaan rekayasa tersebut termasuk tindakan membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan, serta mengatur pemilihan melalui e-katalog sehingga hanya perusahaan tertentu yang bisa mengajukan penawaran. Selain itu, pekerjaan proyek sudah mulai dilaksanakan sebelum kontrak ditandatangani. Dalam skandal ini, KPK juga menyoroti adanya penunjukan konsultan yang terafiliasi dengan pihak pemberi suap.

Penetapan Tersangka Selain Gubernur

Tak hanya Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah pejabat penting di lingkungan pemerintahan Kalimantan Selatan, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, serta Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean. Selain mereka, ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, Sahbirin Noor menantang penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kalimantan Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan rekayasa lelang proyek yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta. Persidangan pada akhir Oktober nanti diharapkan akan memberikan gambaran lebih jelas tentang arah dari kasus yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan ini.

Enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

PBB: Tank Israel Menerobos Pangkalan Penjaga Perdamaian

Enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Pilgub Kalteng 2024: Ini Jadwal Lengkap Kampanye Rapat Umum Setiap Paslon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *