Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan langkah strategis dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mayor Teddy, yang merupakan ajudan presiden, tidak perlu pensiun dari TNI meskipun menduduki posisi penting ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa perubahan nomenklatur memungkinkan Mayor Teddy untuk tetap aktif di TNI sambil menjalankan tugasnya sebagai Seskab.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini memberikan fleksibilitas bagi Mayor Teddy untuk tidak pensiun dari TNI, karena jabatan yang diembannya tidak setara dengan posisi menteri. “Dengan perubahan nomenklatur ini, Saudara Teddy dapat mengisi posisi tersebut tanpa harus pensiun dari TNI, karena jabatannya bukan setingkat menteri,” ungkap Dasco saat dikonfirmasi pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam struktur pemerintahan baru ini, posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg). Ini berarti bahwa Seskab tidak berdiri sebagai jabatan tersendiri seperti menteri, melainkan berfungsi di bawah Kemensesneg. Menurut Dasco, posisi ini serupa dengan jabatan lain yang juga bisa diisi oleh perwira TNI aktif, seperti Sekretaris Militer (Sekmil) atau Sekretaris Pribadi (Sekspri) di berbagai kementerian atau lembaga.
Dasco juga menambahkan, batasan untuk jabatan-jabatan yang dipegang oleh perwira TNI aktif ini biasanya setara dengan eselon II di lingkungan sipil atau setara dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) di lingkungan militer. Ini menjelaskan mengapa Mayor Teddy dapat menduduki posisi Seskab tanpa harus melepaskan status militernya.
Kebijakan ini mencerminkan fleksibilitas dalam penempatan pejabat dari kalangan TNI ke dalam struktur pemerintahan. Posisi yang ditempati Mayor Teddy memungkinkan sinergi antara militer dan sipil dalam mendukung jalannya pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto. Penempatan perwira militer dalam jabatan strategis seperti ini bukanlah hal baru, tetapi dengan adanya perubahan nomenklatur, hal ini menjadi lebih mudah dilakukan tanpa melanggar aturan pensiun di kalangan militer.