Yusril menyampaikan bahwa pelanggaran HAM berat memiliki kriteria khusus. Salah satunya adalah harus ada peristiwa besar seperti genosida atau ethnic cleansing.

Yusril Tentang Tragedi Mei 1998: Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kerusuhan Mei 1998 adalah salah satu peristiwa paling kontroversial dalam sejarah Indonesia, namun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah bagian dari pelanggaran HAM berat. Menurut Yusril, untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, harus ada beberapa unsur tertentu yang terpenuhi, seperti genosida atau pembantaian massal yang memakan banyak korban jiwa.

Dalam sebuah wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (21/10/2024), Yusril menyampaikan bahwa pelanggaran HAM berat memiliki kriteria khusus. Salah satunya adalah harus ada peristiwa besar seperti genosida atau ethnic cleansing. Menurutnya, Indonesia dalam beberapa dekade terakhir tidak pernah mengalami peristiwa semacam itu.

“Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocideethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir,” ujar Yusril dengan tegas.

Yusril juga menambahkan bahwa banyak pelanggaran HAM berat terjadi pada masa kolonialisme di Indonesia. Pada masa itu, tragedi pembantaian massal sering terjadi, namun tidak pernah diusut hingga Indonesia merdeka.

“Mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya, pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960an,” jelas Yusril.

Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa setelah Indonesia merdeka, kasus-kasus pelanggaran HAM berat semakin jarang terjadi, terutama dalam beberapa dekade terakhir.

Menurut Yusril, Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik dalam hal penegakan HAM. Ia menyatakan bahwa Indonesia tidak mengalami pelanggaran HAM berat dalam beberapa tahun terakhir.

Meski menyatakan bahwa Tragedi Mei 1998 bukan bagian dari pelanggaran HAM berat, Yusril tetap mengklaim dirinya memiliki jejak rekam yang baik dalam upaya penegakan HAM. Sebagai mantan Menteri Hak Asasi Manusia, ia pernah terlibat dalam pembentukan pengadilan HAM, baik ad hoc maupun konvensional.

Meskipun Yusril menyatakan bahwa Tragedi Mei 1998 bukan pelanggaran HAM berat, Komnas HAM tetap memandang peristiwa ini sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM yang serius. Kerusuhan tersebut bernuansa suku, ras, dan antar-golongan (SARA), serta melibatkan berbagai tindak kekerasan, termasuk kejahatan seksual terhadap perempuan.

Komnas HAM telah mengkategorikan Tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, hingga saat ini, kasus ini belum terselesaikan dan masih menjadi “utang” dalam penyelesaian kasus-kasus HAM di masa lalu.

Kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Kerusuhan Mei 1998, masih menjadi sorotan publik. Meskipun telah terjadi berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk investigasi oleh Komnas HAM dan pembentukan pengadilan HAM, penyelesaian yang memuaskan masih belum tercapai.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa serius pemerintah dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

More From Author

Yusril menyampaikan bahwa pelanggaran HAM berat memiliki kriteria khusus. Salah satunya adalah harus ada peristiwa besar seperti genosida atau ethnic cleansing.

DPP Gerindra: Menjabat Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Tak Perlu Pensiun dari TNI

Yusril menyampaikan bahwa pelanggaran HAM berat memiliki kriteria khusus. Salah satunya adalah harus ada peristiwa besar seperti genosida atau ethnic cleansing.

Para Pendeta Nyatakan Dukungan untuk Paslon Willy-Habib di Acara Doa Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *