Pengangkatan Mayor TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan di kalangan pejabat dan pakar hukum. Isu ini terutama berkaitan dengan posisi militer aktif di luar lembaga yang diatur oleh undang-undang untuk ditempati prajurit TNI. Beberapa pihak menyarankan agar Mayor Teddy mundur dari TNI, sementara yang lain berpendapat bahwa aturan perlu diubah untuk menyesuaikan dengan realitas politik saat ini.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, dengan tegas menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya segera mengundurkan diri dari TNI setelah resmi dilantik sebagai Seskab. Hasanuddin menyebut bahwa penunjukan prajurit aktif TNI di luar 10 lembaga yang diizinkan oleh Undang-Undang (UU) TNI No. 34 Tahun 2004 berpotensi melanggar aturan tersebut. Menurutnya, jabatan Seskab tidak termasuk dalam kategori lembaga yang bisa diisi oleh militer aktif, seperti yang diatur dalam undang-undang.
“Masalahnya bukan pada jabatan Seskab yang setara dengan menteri atau tidak, tetapi lebih kepada aturan bahwa prajurit TNI hanya boleh ditempatkan di 10 lembaga/kementerian yang diatur undang-undang,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya.
Adapun lembaga yang diizinkan untuk ditempati prajurit TNI aktif meliputi: Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), serta Badan SAR Nasional (SAR).
Menurut Hasanuddin, penempatan Mayor Teddy di luar lembaga-lembaga tersebut dapat melanggar hukum jika tidak diikuti oleh pengunduran diri dari militer. Oleh karena itu, ia menyarankan dua opsi: Teddy mengundurkan diri, atau UU TNI direvisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan penempatan prajurit di posisi non-tradisional seperti Seskab.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, juga sependapat bahwa pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab harus diiringi dengan pengunduran diri dari TNI. Ia menegaskan bahwa Pasal 47 Ayat (2) UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 jelas menyebutkan bahwa jabatan seperti Sekretaris Kabinet bukanlah posisi yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
“Pengangkatan Mayor Teddy yang masih menjabat anggota militer aktif tanpa pengunduran diri terlebih dahulu jelas melanggar UU TNI,” ungkap Al Araf. Menurutnya, meskipun jabatan Seskab tidak setara dengan menteri, aturan tersebut tetap berlaku, di mana seorang prajurit aktif tidak boleh menempati posisi di luar 10 lembaga yang telah ditentukan.
Namun, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, memberikan penjelasan berbeda. Menurut Wahyu, jabatan Seskab saat ini tidak lagi setingkat menteri, melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal ini memungkinkan seorang prajurit TNI aktif, termasuk dengan pangkat maksimal Brigjen, untuk menduduki posisi tersebut tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
“Setelah kami konfirmasi ke Setmilpres, jabatan Seskab bukanlah setingkat menteri. Posisi ini berada di bawah Kemensetneg dan bisa diisi oleh prajurit aktif, termasuk Eselon II,” kata Wahyu dalam pernyataannya.
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, juga mendukung pandangan ini. Menurutnya, perubahan nomenklatur di struktur Seskab membuat posisi tersebut dapat diisi oleh prajurit aktif, mirip dengan jabatan Sekretaris Militer atau Sekretaris Pribadi Presiden. “Dengan perubahan nomenklatur ini, Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI untuk mengisi jabatan Seskab, karena posisi ini tidak setingkat menteri,” jelas Dasco (Baca: DPP Gerindra: Menjabat Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Tak Perlu Pensiun dari TNI).