Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

RUU Perampasan Aset: Kapan Kejelasannya? Tanya Baleg dan Kejagung!

Belum ada kepastian apakah RUU Perampasan Aset akan masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) setelah rapat yang digelar pada Jumat, 25 Oktober 2024. Andreas Hugo Pareira, anggota Baleg DPR RI, menyatakan bahwa keputusan mengenai RUU ini masih menunggu hasil rapat.

Prolegnas dan Prioritas Legislasi

Prolegnas mencakup produk undang-undang yang diprioritaskan baik dalam jangka waktu lima tahun maupun setahun. Di dalamnya juga terdapat pembahasan kumulatif terbuka untuk kebutuhan mendesak. Setiap RUU atau revisi undang-undang dalam Prolegnas akan dibahas bersama pemerintah atau kementerian terkait.

Baleg DPR RI saat ini sedang menggelar rapat pertama untuk memastikan agenda periode 2024-2029. Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah penyusunan Prolegnas dan beberapa RUU yang menjadi prioritas.

RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prioritas

Bob Hasan mengungkapkan bahwa saat ini, RUU yang menjadi prioritas adalah RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga) dan RUU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Hal ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset belum masuk dalam daftar prioritas Baleg. Menurut Bob, RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas jika ada inisiasi dari komisi terkait.

“Jika ada inisiasi dari komisi terkait, maka RUU tersebut akan diproses di Baleg,” tambah Bob Hasan. Ini menunjukkan bahwa Baleg masih menunggu distribusi dari pimpinan DPR terkait RUU Perampasan Aset.

Dukungan Kejagung terhadap RUU Perampasan Aset

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan terhadap penguatan RUU Perampasan Aset. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, RUU ini diharapkan dapat membantu mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harli menyebutkan bahwa Kejagung sudah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang terus beroperasi untuk menyelamatkan keuangan negara. Meskipun Harli tidak mengetahui posisi RUU tersebut di DPR, ia menegaskan bahwa BPA tetap menjalankan fungsi pemulihan aset negara dengan komitmen yang kuat.

“Komitmen kami dalam mendukung pemulihan aset negara sangat kuat,” tegas Harli.

Dengan dukungan dari Kejagung dan perhatian Baleg, masyarakat berharap agar RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan dimasukkan ke dalam Prolegnas untuk kepentingan pengembalian aset negara.

More From Author

Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

Presiden Prabowo Pastikan Basuki Hadimuljono Pimpin Proyek Raksasa IKN!

Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

Kunci Keberhasilan Pertanian: Apa Strategi Kementerian di 2025?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *