Foto: Detikcom

Korupsi Situbondo Terbongkar! KPK Periksa Lima Saksi Terkait PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Pernyataan Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan, “Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan suap dan gratifikasi oleh para tersangka dan pihak-pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam menyelidiki aliran suap dan gratifikasi yang melibatkan berbagai pihak di lingkup pemerintahan daerah.

Identitas Saksi yang Diperiksa

Para saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan ini adalah:

  • Tjahjono Gunawan (Direktur CV Citra Bangun Persada)
  • Rasyad Haryanto (Staf admin di CV Raja Seratus)
  • Rudi Efendi (Staf di CV Ganda Karya)
  • M. Abduh M. Matalitti (Pensiunan)
  • Ahmad Dedi Putra (Pihak swasta)

Waktu dan Tempat Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 Oktober, di Polres Bondowoso. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi.

Pengumuman Penyidikan

KPK sebelumnya mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi ini pada Selasa, 27 Agustus. Dalam pengumuman tersebut, Tessa Mahardhika juga menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP, yang merupakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Informasi Tambahan

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas atau rincian lebih lanjut mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan. Tessa Mahardhika menegaskan, “Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.”

Dia juga menambahkan, “Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.”

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat terus mengikuti proses penyidikan dan transparansi yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan daerah.

More From Author

Foto: Detikcom

Mengungkap Dampak Simulasi Makan Bergizi Gratis di Minahasa!

Foto: Detikcom

Willy Midel: Acara HUT TNI sebagai Sarana Dekatkan Pemimpin dan Rakyat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *