Kasus penyelundupan narkoba di Lapas Salemba Kelas II A menjadi sorotan publik, menarik perhatian berbagai pihak mengenai keamanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Kasus ini memunculkan berbagai tindakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian untuk mengatasi permasalahan yang semakin meresahkan ini.
Tindakan BNN RI
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menyusun program penanganan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan. Dalam diskusi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Marthinus menyatakan:
“Saya bersama-sama dengan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini akan bertemu sebentar lagi. Kami akan menyusun program bagaimana menyelesaikan itu semuanya (peredaran narkoba di lapas).”
Program penanganan yang ditargetkan segera diimplementasikan ini diharapkan dapat menanggulangi peredaran narkoba di Lapas Salemba. Marthinus menegaskan:
“Dalam waktu dekat, kami akan bekerja.”
Investigasi Polisi
Sementara itu, pihak kepolisian sedang menelusuri pemasok dan jaringan penyeludupan narkoba di Lapas Salemba Kelas II A. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menginformasikan bahwa dua orang, N (35) dan suaminya F, telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut. Ade Ary menyatakan:
“Siapapun yang terlibat, nanti akan diusut. pasti. kan barang itu tidak ujug-ujug ada di dalam atau di TKP atau Lapas Salemba.”
Detail Penyelundupan
Ade Ary juga menambahkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan ini, mengingatkan bahwa:
“Kan tidak ujug-ujug ada di situ. ada yang membawa, ada yang mengantar, ada yang menyuruh, dan lain sebagainya, ini akan terus didalami.”
Dalam penyelidikan, barang bukti yang ditemukan berupa satu paket ekstasi (6 butir) dan satu paket sabu (4,95 gram).
Apresiasi Petugas Lapas
Kombes Ade Ary memberikan apresiasi kepada petugas Lapas Salemba atas ketelitian dan kerja sama mereka dalam menggagalkan penyelundupan ini. Ia menyampaikan:
“Begitu diinformasikan ke Polsek Cempaka Putih, tim dari Polsek Cempaka Putih langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta pengembangan.”
Penangkapan Terduga
Seorang wanita bernama N (35), warga Batang, Jateng, ditangkap pada 22 Oktober 2024, pukul 13.17 WIB, saat berusaha menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas II A Salemba. Kalapas Salemba, Beni Hidayat, membenarkan penyelundupan tersebut dan mengonfirmasi barang yang disita. Ia menjelaskan:
“Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika. Ada dua jenis yang dibawa, sabu sama ekstasi.”
Beni juga menambahkan bahwa suami N sedang menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan karena kasus narkoba.
Proses Penangkapan
Penangkapan N terjadi setelah petugas menggeledah tubuhnya karena melihat gelagat mencurigakan. Beni menjelaskan bahwa barang disembunyikan di area kewanitaannya. Kasus ini kini sudah diambil alih oleh kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut, dengan barang bukti diserahkan ke Polsek Cempaka Putih. N mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ini adalah penyelundupan pertamanya:
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan itu baru satu kali kemarin.”
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di lembaga pemasyarakatan serta kolaborasi antara BNN, kepolisian, dan pihak terkait untuk memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia.