Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik. Foto: Liputan6

Dugaan Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kapolda NTT Hadapi Komisi III!

Mabes Polri telah resmi menyerahkan penanganan kasus Ipda Rudy Soik ke Polda NTT, di bawah kepemimpinan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga. Kasus ini mencuat setelah dugaan pemecatan Ipda Rudy terkait pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.

Pernyataan Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Kapolda NTT telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, “Terkait dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan sangat lengkap oleh Kapolda, tentu ya Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan berlaku.”

Sandi percaya bahwa Kapolda NTT akan mempertimbangkan semua masukan dan saran dari Komisi III DPR RI dalam proses penanganan kasus ini.

Proses Pertimbangan dari Masukan Komisi III DPR

Irjen Sandi menyampaikan keyakinannya terhadap Kapolda NTT dalam menangani kasus ini dengan bijaksana. “Nanti sudah ada sistem yang mengatur bahwa prosesnya sedang berlangsung, tentu Bapak Kapolda akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III,” ungkapnya.

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT terkait pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. RDP ini bertujuan untuk membahas penyelidikan terhadap BBM ilegal yang terjadi di wilayah Polda NTT.

Anggota Komisi III DPR dari NTT, Stevano Rizki Adranacus, Berkomitmen Mengawal Kasus

Anggota Komisi III DPR, Stevano Rizki Adranacus, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengharapkan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat NTT. “Pesan saya kepada Bapak Kapolda dan rekan-rekan sekalian jika benar Bapak Kapolda, maka kami backup secara penuh, tetapi jika tidak ada yang benar kami di Komisi III akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian,” tegasnya.

Kekhawatiran Terhadap Penegakan Hukum di NTT

Stevano menambahkan, jika Polda NTT bertindak sewenang-wenang, hal ini akan menjadi kemunduran dalam penegakan hukum di NTT. “Saya berharap melalui forum yang terhormat ini semua fakta, semua perspektif bisa diutarakan secara terang benderang sehingga kami di Komisi III bisa mendudukan permasalahan ini dengan seutuh-utuhnya,” harapnya.

Penyerahan Kasus ke Propam Polri

Stevano juga menyerahkan penanganan kasus ini kepada Propam Polri. Menurutnya, Propam Polri di bawah pimpinan Irjen Abdul Karim adalah institusi yang profesional. “Karena saya dengar bahwa Propam Polri dibawah pimpinan Irjen Abdul Karim ini sangat profesional dan ditakuti. jadi saya mengajak teman-teman Komisi III sekalian untuk mempercayakan kepada Propam agar kasus ini bisa terselesaikan dengan segera,” tutupnya.

Penjelasan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga, memberikan penjelasan mengenai kasus ini. Ia mengaku awalnya tidak mengetahui Ipda Rudy Soik. Kasus ini bermula dari informasi tentang anggota Polri yang karaoke pada jam dinas, yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Propam.

Detail Penangkapan oleh Propam

Dalam operasi tersebut, Propam berhasil menangkap empat anggota Polri, termasuk Ipda Rudy Soik, yang kedapatan sedang minum alkohol dan berpasangan. Kabid Propam langsung melaporkan temuan ini kepada Kapolda NTT karena terkait pelanggaran etik.

Dengan adanya penyerahan kasus ini kepada Polda NTT, diharapkan semua proses dapat berjalan transparan dan adil demi penegakan hukum yang lebih baik di NTT.

More From Author

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik. Foto: Liputan6

Sinyal Kuat dari Prabowo! Indonesia Gabung BRICS Demi Kemandirian?

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik. Foto: Liputan6

11.000 Karyawan Terancam! Presiden Prabowo Larang PHK, Apa Yang Terjadi Selanjutnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *