Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara, mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi dialokasikan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Usulan ini disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan harapan bahwa aset negara yang disita dari koruptor dapat dikembalikan ke masyarakat untuk tujuan yang lebih bermanfaat.
Menurut Ara, langkah ini selaras dengan prinsip bahwa aset hasil korupsi harus kembali ke masyarakat.
“Di Banten saja ada 1.000 hektare (tanah sitaan) dan Jaksa Agung siap menyerahkan, dan saya sudah dengan Menteri Keuangan akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan oleh rakyat,” ujar Ara dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (29/10/2024).
Ara percaya bahwa tanah sitaan ini bisa menjadi solusi dalam menyediakan perumahan murah yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pembangunan perumahan di lahan tersebut dapat membantu banyak keluarga untuk memiliki hunian yang aman dan terjangkau.
Selain itu, upaya ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan masyarakat kecil, sekaligus menekan harga properti yang sering tidak terjangkau bagi kalangan bawah.
Ara menekankan bahwa pemanfaatan tanah sitaan ini merupakan bentuk pengembalian keadilan bagi masyarakat. Dengan menjadikan tanah ini sebagai lahan perumahan rakyat, aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, khususnya bagi mereka yang selama ini sulit mengakses perumahan layak. “Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Kalau Ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah, mereka punya gaji,” kata Ara.